Surabaya, Potretrealita.com — Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan komplotan warga negara asing (WNA) di sebuah toko emas kawasan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas dilaporkan raib digondol pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada 25 Desember 2025. Usai menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Keempat tersangka diketahui merupakan WNA asal Pakistan dan Jordania. Mereka masing-masing berinisial Zara dan Yasmeen asal Pakistan, serta Maryam dan Fara asal Jordania. Para pelaku diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan menjalani kehidupan secara nomaden dengan berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli emas. Mereka meminta pegawai toko untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase dengan alasan ingin melihat dan memilih barang.
“Pada saat pegawai toko fokus melayani salah satu pelaku yang berpura-pura melakukan pembayaran di kasir, pelaku lainnya langsung mengambil emas yang telah dikeluarkan dari etalase. Setelah itu, keempat pelaku langsung melarikan diri,” jelas AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Usai beraksi di Surabaya, para pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV toko emas, termasuk melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil analisis, diketahui bahwa mereka menggunakan jasa transportasi daring Grab.
“Sopir Grab yang mengantar para pelaku telah kami mintai keterangan sebagai saksi dan membenarkan mengantar empat orang asing ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengidentifikasi nomor telepon salah satu pelaku yang digunakan untuk memesan layanan Grab. Petunjuk tersebut mengarah pada keberadaan para tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di Jakarta Pusat.
Polisi mengungkapkan seluruh emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak sekitar 114 lembar, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp180 juta.
AKBP Edy Herwiyanto juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, pelaku tersebut diketahui pernah melakukan kejahatan pencurian emas di Thailand.
“Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam tahap penyelesaian. Insya Allah minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum, termasuk penyerahan barang bukti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat keterlibatan WNA dan modus pencurian yang terorganisir. Polrestabes Surabaya mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko perhiasan emas, untuk meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa. (gus)











