Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 30 Jan 2026 11:39 WIB ·

Dugaan Pelaku Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan


 Dugaan Pelaku Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dugaan perkara tipu gelap mengenai investasi garam di Kabupaten Sumenep Madura, terus berlanjut. Pria berinisial M (45 tahun), asal Kabupaten Lamongan, yang disebut-sebut sebagai dalang aksi tersebut, resmi dilaporkan.

Hal tersebut disampaikannya, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, bahwa dugaan perkara tipu gelap yang dialami korban S (klien) sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena tidak ada itikad baik sama sekali dari terlapor yakni M (pelaku).

“Laporannya bernomor Polisi LP/B/536/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Desember 2025, di Mapolres Sumenep Polda Jatim, dan saya yakin pihak Kepolisian secara profesional dalam menangani perkara ini,” kata Arif yang biasa disapa, Kamis (29/01/2026).

Lanjut Arif, sebelumnya dari pihak terlapor sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh pihak Kepolisian. Namun, dari pemanggilannya tersebut, pihak terlapor tidak pernah kooperatif atau selalu mangkir.

“Berdasarkan temuan baru-baru ini yang muncul, dari pihak terlapor yakni M, sering bersenang-senang di suatu tempat dengan kuatan postingan di media sosial sejenis Tiktok yang dia upload terakhir pada tanggal 28 Januari 2026 kemarin,” ujar Arif.

Arif juga menjelaskan, kronologis berawal pada sekira bulan April 2025, korban diajak kerjasama bisnis Garam oleh M yang diperantarai melalui seseorang berinisal B.

“Perjanjian kerjasama bisnis tersebut, korban S atau klien saya menyerahkan total sejumlah uang Rp.200 juta rupiah dirumahnya yang ada di Sumenep, sebagai titip modal dengan keuntungan yang dijanjikan Rp.7 juta rupiah setiap bulannya,” jelas Arif.

Pada kesepakatan dan perjanjian uang titip modal sebesar Rp.200 juta rupiah akan dikembalikan pada musim hujan sekira bulan Oktober 2025. Namun sampai saat ini belum dikembalikan oleh M dan tidak ada itikad baik sama sekali.

“M yang sudah dilaporkan oleh klien saya, asli warga Sumenep Madura, tapi bertempat tinggal di Lamongan, bersama istri dan mertuanya,” tandas Arif.

“Sebenarnya ada beberapa korban terkait bisnis Garam dengan terlapor M, namun yang telah melapor ke Polisi masih klien saya yakni korban S,” sambungnya.

Ia juga menekankan selaku kuasa hukum dari korban S, meminta terlapor M agar kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Untuk itu kami meminta penyidik agar melakukan tracking berdasarkan akun TikTok tersebut, supaya terlapor M bisa tertangkap secepatnya,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perang Melawan Judi, Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat

30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Tak Ada Ampun! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 30 Gram

30 Januari 2026 - 13:10 WIB

Komplotan WNA Bobol Toko Emas di Surabaya, 52 Perhiasan Raib Dijual hingga Rp180 Juta

30 Januari 2026 - 13:04 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Kapolda Jatim Nyatakan Siap Wujudkan Reformasi Polri Presisi

30 Januari 2026 - 11:34 WIB

Polrestabes Surabaya Perkuat Pencegahan Curanmor Lewat Program Alarm Motor Gratis

30 Januari 2026 - 11:27 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Sasar Kos-kosan

30 Januari 2026 - 11:20 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!