Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 29 Jan 2026 10:50 WIB ·

Kasatlantas Polrestabes Surabaya: Motor Tanpa Plat Nomor Rawan Terkait Curanmor, Operasi Gabungan Segera Digelar


 Kasatlantas Polrestabes Surabaya: Motor Tanpa Plat Nomor Rawan Terkait Curanmor, Operasi Gabungan Segera Digelar Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyoroti maraknya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, khususnya di bagian belakang. Kendaraan tanpa identitas tersebut dinilai kerap terindikasi berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengungkapkan hal itu saat menjadi narasumber dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya dengan topik “Setuju atau Tidak Polisi Menilang Kendaraan Tanpa Plat Nomor?”.

Menurut Galih, dalam beberapa waktu terakhir ditemukan modus pelanggaran lalu lintas dengan cara melepas pelat nomor belakang kendaraan agar tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Yang sering tidak dipasang oleh masyarakat adalah pelat nomor bagian belakang. Itu jelas tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE, sehingga harus dilakukan penindakan manual,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, modus tersebut menjadi celah bagi terduga pelaku kejahatan untuk mengelabui teknologi kepolisian demi menghindari jeratan hukum. Oleh karena itu, Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar operasi gabungan skala besar untuk menindak tegas pengendara motor yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.

“Selama ini kita menggunakan paradigma baru dengan memanfaatkan teknologi ETLE. Namun, untuk pelanggaran pelat nomor yang tidak terpasang, mau tidak mau harus menggunakan tilang manual,” tegasnya.

Galih menambahkan, dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penindakan kendaraan tanpa plat nomor tidak serta-merta langsung dikaitkan dengan tindak pidana. Diperlukan proses pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut berhubungan dengan aksi kejahatan.

“Kita tetap mengedepankan prosedur. Apakah itu murni pelanggaran lalu lintas atau ada dugaan tindak pidana lain, tentu harus melalui proses penyelidikan,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Gresik, Gugatan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Ditolak

29 Januari 2026 - 13:05 WIB

Dugaan Dampak Radiasi BTS Mengemuka, FORWARAS dan LBH TRINUSA Desak DPRD Ciamis Bertindak

29 Januari 2026 - 13:01 WIB

Ponpes Walisongo Situbondo Berangkatkan 151 Bus Ziarah Wali Songo Bersama KH R. Moh. Kholil As’ad, Didukung Bonek Bersholawat

29 Januari 2026 - 12:54 WIB

Gudang Rongsokan di Sukodono Digerebek, Puluhan Motor dan Mobil Diduga Hasil Kejahatan Diamankan Polisi

29 Januari 2026 - 10:41 WIB

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

29 Januari 2026 - 04:38 WIB

Jaksa Beber Dugaan Korupsi 12 Paket Proyek Lapen Sampang di PN Surabaya

28 Januari 2026 - 23:34 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!