Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bandung · 29 Jan 2026 13:01 WIB ·

Dugaan Dampak Radiasi BTS Mengemuka, FORWARAS dan LBH TRINUSA Desak DPRD Ciamis Bertindak


 Dugaan Dampak Radiasi BTS Mengemuka, FORWARAS dan LBH TRINUSA Desak DPRD Ciamis Bertindak Perbesar

Ciamis, Potretrealita.com – 29 Januari 2026 Lembaga Bantuan Hukum Triga Nusantara Indonesia (LBH TRINUSA) mendampingi FORWARAS (Forum Warga R. Okas) Ciamis dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Ciamis terkait dugaan dampak radiasi menara BTS milik PT Protelindo Tbk yang berada di Lingkungan Karang R. Okas, Bratakusuma, Kelurahan Ciamis.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi FORWARAS Ciamis Nomor: 02/FORWARAS/01.CMS/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang memuat pengaduan resmi warga serta klaim permohonan ganti rugi akibat dampak gelombang elektromagnetik dari operasional menara BTS di kawasan permukiman.

Audiensi digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, diterima oleh Komisi A DPRD Ciamis, serta dihadiri unsur SKPD terkait, yakni Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPPT, serta perwakilan pihak perusahaan PT Protelindo Tbk.

*Warga Ungkap Dampak Sejak 2022, Saksi Diperkuat Ketua RW*

Dalam forum audiensi, sejumlah warga terdampak secara langsung turut menyampaikan kesaksian, di antaranya Ibu Rini, warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan menara BTS. Ia mengungkapkan bahwa dampak yang dirasakan telah berlangsung lama dan memengaruhi kenyamanan hidup sehari-hari keluarganya.

Sementara itu, Asep Budi, selaku Ketua FORWARAS Ciamis, menegaskan bahwa kejadian dan keluhan warga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua RW setempat, Bapak Agus, yang hadir dalam audiensi dan bertindak sebagai saksi pengaduan warga. Ia menyampaikan bahwa laporan warga telah diteruskan kepada dinas terkait, bahkan sempat ditindaklanjuti melalui rapat teknis di lokasi yang diduga terdampak radiasi.

PT Protelindo Tbk Nyatakan Siap Beri Kompensasi Berdasarkan Fakta Kerusakan
Menanggapi berbagai kesaksian warga, pihak PT Protelindo Tbk dalam audiensi menyampaikan komitmen untuk memberikan kompensasi atas kerusakan benda atau barang milik warga dalam bentuk konvensional, sepanjang dapat dibuktikan secara faktual bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari operasional BTS.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses verifikasi dan penilaian sebagai bagian dari penyelesaian secara musyawarah dan non-litigasi.

*LSM TRINUSA: Kesaksian Warga Adalah Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan*

Menanggapi hal tersebut, Epi Wahyudin Manan, selaku Koordinator Lapangan FORWARAS, Kuasa Pendamping Non-Litigasi, sekaligus Posbakum LBH TRINUSA Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kesaksian warga dan aparat lingkungan merupakan fakta lapangan yang memiliki bobot hukum.

“Kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan sudah berlangsung lama. Komitmen perusahaan harus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan lisan,” tegas Epi Wahyudin Manan.

Ia menambahkan bahwa LBH TRINUSA masih menempuh jalur non-litigasi, namun akan meningkatkan langkah hukum apabila komitmen perusahaan tidak direalisasikan secara konkret dan berkeadilan.

*DPRD Ciamis Akan Awasi dan Fasilitasi Tindak Lanjut*

Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan akan mengawal hasil audiensi, termasuk realisasi komitmen PT Protelindo Tbk, serta mendorong mekanisme verifikasi yang melibatkan instansi teknis dan pihak independen.

Sekitar ±25 warga hadir mewakili masyarakat terdampak dan berharap adanya kejelasan mekanisme, tenggat waktu, serta hasil nyata atas pengaduan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

LSM TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan FORWARAS dan warga Karang R. Okas hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Gresik, Gugatan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Ditolak

29 Januari 2026 - 13:05 WIB

Ponpes Walisongo Situbondo Berangkatkan 151 Bus Ziarah Wali Songo Bersama KH R. Moh. Kholil As’ad, Didukung Bonek Bersholawat

29 Januari 2026 - 12:54 WIB

Kasatlantas Polrestabes Surabaya: Motor Tanpa Plat Nomor Rawan Terkait Curanmor, Operasi Gabungan Segera Digelar

29 Januari 2026 - 10:50 WIB

Gudang Rongsokan di Sukodono Digerebek, Puluhan Motor dan Mobil Diduga Hasil Kejahatan Diamankan Polisi

29 Januari 2026 - 10:41 WIB

Senegal Teguhkan Kembali Dukungan terhadap Integritas Teritorial Maroko atas Sahara Barat

29 Januari 2026 - 04:38 WIB

Jaksa Beber Dugaan Korupsi 12 Paket Proyek Lapen Sampang di PN Surabaya

28 Januari 2026 - 23:34 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!