Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 27 Jan 2026 15:26 WIB ·

31,62 Gram Shabu Diamankan, Polisi Bekuk Bandar dan Tiga Pengguna di Surabaya


 31,62 Gram Shabu Diamankan, Polisi Bekuk Bandar dan Tiga Pengguna di Surabaya Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I.

“SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur AKP Putra, panggilan akrabnya, pada Selasa (27/01).

Selain SR, ungkap Putra, anggota juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya,” katanya.

Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelasnya.

Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Aktivitas ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus aparat. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya menggunakan shabu secara bersama-sama di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026, Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan Rehabilitasi Pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Hari, Dua Kasus: Satresnarkoba Pasuruan Kota Sita Ganja dan Sabu

27 Januari 2026 - 15:36 WIB

1.050 Motor Sitaan Dipamerkan, Polrestabes Surabaya Buka Bazar Ranmor Sesi Kedua

27 Januari 2026 - 15:19 WIB

Diduga “Cleo” Sebagai Pelaku Penipuan Pinjol, Korban Pinjol Lapor ke Polrestabes Surabaya

27 Januari 2026 - 15:04 WIB

Produk Bayi Diduga Rusak Terpajang di Rak, Toko Makmur New 08 Disorot

27 Januari 2026 - 14:59 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026 - 14:46 WIB

Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia

27 Januari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!