Surabaya, Potretrealita.com – Terkait pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Optu Evan Kaisar Ibrahim yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejakri) Perak untuk tidak menahan terduga pelaku judi online (judol) menjadi pertanyaan besar.
Hal ini terjadi karena, saat awak media melakukan komfirmasi terhadap Kasi Intel Kejari Perak, Iswara, hingga sampai saat ini tidak ada tanggapan atau penjelasan.
Tentunya, pernyataan dari Iptu Evan Kaisar Ibrahim ini harus ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Perak. Karena, nama Kejari Perak sudah dicatut oleh pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat berasumsi itu hanya keterangan sepihak yang tetap jadi pertanyaan publik.
Selain itu, Iptu Evan Kaisar Ibrahim saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media memberikan pernyataan yang berbeda terkait Pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku judol.
Kepada awak media pena tipidkor, Iptu Evan Kaisar Ibrahim menyatakan terduga pelaku judol dikenakan Pasal 426 KUHP dimana ancaman hukumannya maksimal 3 tahun.
Padahal dari penulusuruan awak media, pasal tersebut ancamannya maksimal 9 tahun penjara. Tentunya terburu – burunya Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ini diduga adanya kepanikan saat dikonfirmasi.
Namun kepada wartawan lain, Iptu Evan Kaisar Ibrahim memberikak keterangan bahwa terduga pelaku judol dikenakan Pasal 427 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun.
Tentunya bungkamnya pihak Kejari Perak dan berbedanya pernyataan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi beberapa rekan wartawan menimbulkan pertanyaan besar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie selaku pimpinan Polri di Kota Surabaya harus segera turun tangan untuk mememriksa anggotanya agar nama baik Polrestabes Surabaya tidak tercoreng. (Red)











