Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 17 Jan 2026 08:27 WIB ·

Terkuak! Donasi Yayasan di Ponorogo Jadi Modal Judi, Puluhan Pelaku Diamankan


 Terkuak! Donasi Yayasan di Ponorogo Jadi Modal Judi, Puluhan Pelaku Diamankan Perbesar

Ponorogo, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.

“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan.

Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.

Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.

AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Nilai Spiritual, Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Wali dan Ulama

17 Januari 2026 - 09:00 WIB

Antisipasi 3C dan Lakalantas, Petugas Gelar Razia Motor di Akses Suramadu

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembobolan Toko Emas di Magetan

17 Januari 2026 - 08:46 WIB

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

17 Januari 2026 - 08:17 WIB

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk Opsnal Polsek Simokerto Lewat Rekaman CCTV

17 Januari 2026 - 03:42 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!