Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 11 Jan 2026 11:06 WIB ·

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi


 Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung pasar di Pasar Tanah Merah. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membeli susu bagi anak kembarnya yang masih bayi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan bahwa pelaku berinisial MN (40), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir pasar setempat.

“Kejadiannya pagi. Motor yang diambil itu milik salah satu pengunjung pasar yang sedang berbelanja,” kata Hafid, Jumat.

Korban yang mendapati kendaraannya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendatangi kediamannya. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban masih tersimpan di rumah pelaku.

“Saat kami tiba di rumahnya, kami temukan motor korban itu dan pelaku langsung kami amankan,” jelas Hafid.

Setelah ditangkap, MN hanya bisa tertunduk lesu. Di hadapan penyidik, ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi nekat itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk membeli susu anak kembarnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Hafid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun atau pidana denda kategori 5. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

PAC Fatayat NU Simokerto Gelar Raker, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja 2025–2029

11 Januari 2026 - 09:56 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Peringatan Isro’ Mi’raj di Padepokan Nyang Arnyang Bondowoso

11 Januari 2026 - 09:01 WIB

Lewat Jumat Berkah, Polsek Taman Dekatkan Diri dengan Masyarakat

11 Januari 2026 - 08:50 WIB

Delapan Kali Rampas Perhiasan Ibu-Ibu, R Tumbang di Tumpang

11 Januari 2026 - 08:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Galis, Polda Jatim Serahkan Berkas Tersangka ke Jaksa

11 Januari 2026 - 08:25 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!