Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 11 Jan 2026 10:55 WIB ·

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap


 BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap keberadaan Clandestine Laboratory narkotika Golongan 1 jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, Tim BNN RI mengamankan tiga pelaku serta menyita berbagai barang bukti, termasuk 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram dalam bentuk padatan, sejumlah bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antar unit internal BNN, yakni Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Dakjar BNN RI, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rumah itu telah dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan. Tim gabungan BNN RI kemudian melakukan RPE di lokasi dan menangkap tiga pelaku berinisial ZD selaku koki produksi, FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang bertindak sebagai kurir.

Selain menyita bahan jadi dan bahan baku narkotika, BNN RI juga menemukan alat laboratorium serta berbagai prekursor kimia yang seluruhnya diakui pelaku dibeli secara daring.

Kini ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di kantor BNN RI. Para pelaku dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori V senilai Rp500 juta.

BNN RI menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman narkotika berbahaya tersebut. Pengungkapan laboratorium ilegal ini juga kembali menegaskan komitmen BNN RI dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Law Firm Ilhammudin Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu Sambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 18:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ormas Laskar Tretan Bagikan Sembako untuk Warga Dupak Timur Surabaya

27 Februari 2026 - 14:46 WIB

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

27 Februari 2026 - 11:54 WIB

Jumat Kedua Ramadhan, SINTORA NEWS Salurkan 25 Paket Sembako untuk Warga Simokerto, Genteng, dan Semampir

27 Februari 2026 - 11:50 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!