Surabaya, Potretrealita.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jawa Timur menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa meninggalnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kanwil KemenHAM Jatim melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM melakukan pemantauan, pengumpulan data, serta klarifikasi awal atas meninggalnya WBP atas nama Al Farisi, yang merupakan tersangka kasus pembakaran menggunakan bom molotov dalam aksi demonstrasi.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan, perlakuan manusiawi, serta hak untuk hidup bagi warga binaan pemasyarakatan.
Pemantauan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Heri Wuryanto beserta jajaran. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Adi Wibowo, tenaga medis, serta pihak terkait lainnya.
Dalam proses validasi, Tim Kanwil KemenHAM Jatim melakukan penelusuran menyeluruh terkait identitas, riwayat penahanan, serta kondisi kesehatan almarhum, berdasarkan keterangan keluarga, rekan satu sel, tenaga medis, dan pihak rutan.
Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa Al Farisi memiliki riwayat penyakit kejang dan dilaporkan mengalami kejang di dalam kamar tahanan. Petugas rutan disebut segera memberikan penanganan medis awal di poliklinik, sebelum merujuk yang bersangkutan ke Unit Gawat Darurat (UGD) untuk penanganan lanjutan.
Hasil klarifikasi awal dari tenaga medis menyatakan bahwa almarhum dinyatakan meninggal dunia tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Fakta tersebut memperkuat hasil pemantauan bahwa penanganan yang dilakukan telah sesuai prosedur.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan validasi awal, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur tidak menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak Rutan Kelas I Surabaya dalam penanganan peristiwa dimaksud,” demikian pernyataan resmi Kanwil KemenHAM Jatim.
Dengan hasil ini, Kanwil KemenHAM Jatim menegaskan bahwa Rutan Medaeng telah menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan tetap menjadi prioritas. (H. Niman)











