Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Jan 2026 03:23 WIB ·

Rebutan Hak Asuh Anak, Ibu Muda Asal Made Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Keluarga Mantan Suami


 Rebutan Hak Asuh Anak, Ibu Muda Asal Made Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Keluarga Mantan Suami Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seorang perempuan, WR warga Surabaya korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami dan keluarga suaminya mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, laporan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa,” kata WR didampingi Kuasa Hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Padahal menurut WR, semua bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar WR.

Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR.

WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.

“Kejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ” terang WR.

Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek.

Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.

Kasus awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik Dimas (Unit Jatanras) sekitar Oktober–November 2024.

Menurut WR perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.

“Saya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah.

Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan.

WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang.

Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tegas pengacara asal Gresik itu. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janin dalam Plastik Gegerkan Warga Apartemen di Surabaya, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

9 Januari 2026 - 20:25 WIB

Penggerebekan Dramatis, 12 Pelaku Judi Diringkus Polisi Ponorogo

9 Januari 2026 - 20:18 WIB

Aksi Sweeping Gangster di Gresik Berujung Pembacokan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

9 Januari 2026 - 20:10 WIB

Modus Halus, Pemuda Curi Dompet di Sunan Ampel dan Kabur, Terekam CCTV

9 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kantor Madas Sedarah Gelar Khotmil Quran untuk Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

9 Januari 2026 - 12:09 WIB

Santunan Rutin Anak Yatim di Kedung Cowek Surabaya Diharap Teruskan Spirit Kepedulian Sosial

9 Januari 2026 - 08:27 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!