Mojokerto, Potretrealita.com – LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Mojokerto Raya akhirnya turun tangan dan mengecam keras atas pembongkaran sarana bermain anak di TK Dharma Wanita Desa Jatidukuh.
Ketua LPAI Mojokerto Raya, Kak Hartono, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan perampasan hak anak untuk bermain dan belajar.
Hak – hak anak Taman Kanak-kanak (TK) mencakup hak untuk hidup, perlindungan, tumbuh kembang optimal (pendidikan, kesehatan, nutrisi, bermain, rekreasi), dan partisipasi (berpendapat, berekspresi), sesuai Konvensi Hak Anak PBB. Yang berarti, mereka berhak atas lingkungan aman, guru berkualitas, fasilitas memadai, perlakuan adil, bimbingan, serta kegiatan yang mendukung minat dan bakat tanpa diskriminasi.
“Kami sudah melakukan pendekatan personal dengan Kepala Desa Jatidukuh, namun hasilnya nihil. Bahkan, sarana bermain anak-anak malah dibongkar dan digantikan dengan bangunan,” ujar Kak Hartono.
LPAI Mojokerto Raya berharap kejadian ini tidak terulang di tempat lain dan meminta Pemdes Jatidukuh untuk bertanggung jawab atas tindakan ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan hak – hak anak terlindungi,” tegas Kak Hartono.
Besar kemungkinan LPAI Mojokerto Raya akan mengambil langkah hukum terhadap pembongkaran ini.
“Pembongkaran tempat bermain anak di sekolah bisa dikenakan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76C dan Pasal 76E,” tambah Kak Hartono.
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi awak media cekpos, Zaenal Arifin selaku kades Jatidukuh, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto mengatakan bahwa prosedur pembongkaran sarana bermain anak-anak TK sudah sesuai yakni melalui Musdes, sosialisasi kepada para pihak.

“Bahkan, pernah menawarkan untuk di pindah ke tempat lain yang kebetulan ada gedung MI (Madrasah Ibtidaiyah) yang kosong satu ruangan. Namun, kepala sekolah menolak dikarenakan tempat belajar anak – anak, bersama dengan murid dewasa jadi satu,” terang Kades Jatidukuh.
Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Uswatun Khasanah selaku kepala sekolah TK Dharma Wanita Jatidukuh. Ia mengatakan bahwa keputusan pembongkaran sarana bermain anak-anak adalah sepihak.
“Dari awal, kami dan semua wali murid menolak keputusan tersebut,” terangnya.
Dan untuk saat ini total jumlah siswa 26 anak yang terdiri dari 13 anak kelompok A dan 13 anak kelompok B. Dan dampaknya setelah permainan di letakkan di kebun, semua anak mempertanyakan “kemana ayunan, kemana jungkitan” dan sebagainya.
“Semua permainan yang ada di halaman, yang setiap hari di pakai anak – anak, dipertanyakan. Tetapi, Alhamdulillahnya, anak-anak tidak sampai menangis karena di usia TK, emosinya sudah bisa dikendalikan,” lanjut Uswatun Khasanah. (Red)











