Mojokerto, Potretrealita.com – Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) berfungsi mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian, serta mengelola data penduduk yang menjadi dasar penting bagi berbagai layanan publik dan kebijakan pemerintah, mulai dari bansos, Pemilu, hingga layanan perbankan, menjadikannya penggerak transformasi digital dan kedaulatan data nasional.
Namun dari kepatutan dan kelayakan fungsi dari kantor dukcapil tersebut, ditemukan ada dugaan penyalah gunaan wewenang dan fungsi yang dilakukan oleh oknum dukcapil berinisial AMP.
Dugaan penyalah gunaan wewenang dan fungsi Dukcapil itu dikarenakan adanya keluh kesah warga Ke. Puri, Kab. Mojokerto sebut saja INP yang pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2026 kemarin mengajukan kepengurusan akta kelahiran dan KTP baru. Mengingat, KTP yang lama hilang.
Siang itu, sekitar pukul 10.00 WIB, INP duduk di ruangan Dukcapil menunggu panggilan. Dan pada saat di pangil di loket 6, INP bergegas menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, lalu petugas memeriksanya dan INP disuruh menunggu kembali.
Lalu tak berselang lama, INP di panggil oleh petugas berinisial AMP yang bertugas di loket 6. Dengan senyum gembira, INP menerima akta kelahirannya. Namun, seketika itu INP terkejut ketika AMP mempertanyakan tanggungan dirinya kepada pinjol (pinjaman Online) yang belum terselesaikan.
Dengan perasaan malu, akhirnya INP berjanji akan berusaha mencari uang untuk menyelesaikannya dan selanjutnya AMP mengatakan bahwa untuk KTP hari ini belum bisa diterbitkan karena blangkonya habis.
“Katanya blangkonya habis dan saya harus membayar tunggakan pinjol dulu,” terangnya kepada awak media cekpos.
Setelah sampai di rumah, kembali AMP melalui percakapan whatshap mempertanyakan kembali kepada INP terkait pembayaran. Namun, INP belum memiliki uang untuk membayar.
Dengan cara seperti penagih debtcollector, secara terus menerus AMP menyuruh INP menyelesaikan tanggungannya dan dalam percakapan itu pula AMP mengaku sebagai owner pinjol yang dimaksud.
Kejadian peminjaman yang dilakukan oleh INP kepada pinjol Dapin saat ini telah masuk ke ranah hukum mengingat beberapa hari yang lalu diduga admin pinjol tersebut mengunggah foto INP yang telah diedit dengan kondisi yang tak semestinya di Facebook.
Bahhkan, kemarin kembali muncul postingan yang sama di group Facebook ILM (info lantas Mojokerto).
Dengan adanya pengaduan dari INP tersebut, maka awak media cekpos mendatangi kantor Dukcapil yang ada di Kec. Sooko, Kab. Mojokerto.
Dalam keterangannya kepada awak media, AMP secara gamblang mengakui bahwa dirinya yang mempunyai uang untuk perputaran pinjol,dan mengaku pula sebagai ownernya. Namun, yang memposting di Facebook AMP tidak merasa melakukannya. (Red)











