Surabaya, Potretrealita.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan pemilik akun @cakj1 di media sosial Instagram, TikTok dan YouTube ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (5/1/2026).
Perkara tersebut juga sudah terbit nomor laporan: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 5 Januari 2026. Dengan tuntutan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE.
Untuk diketahui akun media sosial @cakj1 tersebut merupakan milik Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas menjelaskan, pihaknya melaporkan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025.
Selain akun medsos @cakj1, Taufik juga melaporkan beberapa akun lainnya terkait dengan dugaan hoax yang menyeret nama Madas.
Dugaan penyebaran video hoax tersebut, kata Taufik berujung dengan aksi aksi kerusuhan hingga perusakan di Kantor Madas pada Jumat (26/12/2025) silam.
“Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube,” ujar Taufik saat ditemui di SPTK Polda Jatim.
“Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” sambung Taufik.
Taufik mengatakan, peristiwa perusakan kantornya pada 26 Desember 2025 kemarin sebagai tindakan premanisme. Oleh karena itu dia juga melaporkan tindakan ini dalam bentuk aduan ke Polda Jatim.
“Kami juga sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme,” ungkapnya.
Dalam pelaporan hari ini, Madas menyertakan empat barang bukti berupa elektronik ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Selain melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Madas juga membuat aduan secara politik ke DPRD Surabaya berkaitan dengan sidak Armuji ke rumah nenek Elina Widjajanti. (Mul)











