Surabaya, Potretrealita.com – Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan nasional dengan mengikuti pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara daring, Senin (5/1/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Utama Rutan Kelas I Surabaya dan diikuti oleh Kepala Rutan Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, para pejabat struktural, serta seluruh jajaran pegawai.
Pengarahan tersebut menjadi bagian penting dari penguatan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada awal tahun 2026. Langkah ini sekaligus bertujuan menyelaraskan arah kerja seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar berjalan seirama dengan agenda strategis pemerintah.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pencanangan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 sebagai peta jalan reformasi layanan keimigrasian dan pemasyarakatan. Selain itu, disampaikan pula rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 200 titik serta peresmian penggunaan seragam baru sebagai simbol penguatan identitas dan profesionalisme aparatur.
Program aksi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penguatan kualitas layanan, penanganan persoalan overkapasitas hunian, pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan agar lebih produktif dan mandiri, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparatur. Seluruh kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada hasil.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Rutan Kelas I Surabaya menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan secara bertahap dan terukur. Peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pembinaan warga binaan, serta penataan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui momentum pengarahan awal tahun ini, Rutan Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak hanya bergerak secara administratif, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, warga binaan, dan institusi pemasyarakatan secara keseluruhan. (H.niman)











