Surabaya, Potretrealita.com – Masih ingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) AAS (40), warga Surabaya terhadap istrinya, Irene atau IGF (32) yang viral di media sosial. Satreskrim Polrestabes Surabaya kini malah menetapkan Irene sebagai tersangka KDRT.
Status tersangka ini diungkap oleh Irene melalui akun media sosialnya. Dalam postingannya, Irene membeberkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam postingan itu, Irene diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam caption pengunggah, ia mengaku telah melaporkan suaminya, atas kasus KDRT pula.
“Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum,” demikian keterangan Irene dalam unggahannya di akun @ireXXXXX.
“Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT,” imbuhnya.
Irene menambahkan statusnya tersangka tak hanya terkait dugaan KDRT, namun juga pencurian yang dituduhkan kepadanya. Hal ini semakin membuat dirinya heran, terlebih laporan itu diterima saja oleh Polrestabes Surabaya.
“Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yg bilang kalo saya minta harta wajar saja saya sbg istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dgn harta itu,” terang IGF dalam postingan yang lainnya.
Seperti diketahui, setelah viral video KDRT, suami Irene, AAS sempat ditangkap oleh Polrstabes Surabaya. Ia bahkan sempat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Dari obrolan interogasi itu, terungkap AAS diketahui melakukan KDRT secara berulang di depan anak-anaknya sejak menikah pada tahun 2023. Namun AAS masih berkelit dengan mengaku khilaf.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadapa Irene. Ia berdalih bahwa penetapan tersebut telah sesuai prosedur.
Tak hanya itu, status tersangka Irene juga didasarkan pada barang bukti yang dikantongi penyidik. Meski demikian, Edy tak membeberkan barang bukti apa yang menjadikan Irene sebagai tersangka.
“Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada,” kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (3/1/2026).
Edy menyatakan penyidik tidak ada kepentingan apapun dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan fakta yang ada.
“Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta,” ujar eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Seperti diketahui, seorang wanita berinisial IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, AAS (40), warga Surabaya. Ironisnya, kekerasan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025. (Red)











