Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 1 Jan 2026 06:16 WIB ·

Keluarga Penghuni Ruko di Surabaya Laporkan Dugaan Penguasaan Paksa ke Polda Jatim


 Keluarga Penghuni Ruko di Surabaya Laporkan Dugaan Penguasaan Paksa ke Polda Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Sebuah keluarga penghuni Ruko Section One A21, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan dugaan penguasaan paksa tempat tinggal mereka yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku mengalami pembatasan akses keluar-masuk rumah hingga kesulitan memenuhi kebutuhan logistik harian.

Menurut keterangan keluarga, sejak tanggal tersebut sekelompok orang diduga menguasai lantai satu bangunan ruko. Sementara itu, keluarga bersama anak-anak, termasuk seorang bayi, bertahan di lantai dua. Kondisi ini membuat akses ke rumah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik atau penghuni sah.

Kepala keluarga dan anak pertamanya disebut beberapa kali dilarang masuk ke rumah. Pembatasan ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan bangunan atau pengalihan penguasaan secara hukum.

Selain larangan masuk, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses pengiriman makanan dan minuman. Logistik disebut hanya dapat masuk jika diizinkan oleh pihak yang berjaga di lantai bawah, sehingga tidak berjalan normal dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan gangguan fasilitas air bersih yang semakin memperburuk kondisi. Di bagian depan bangunan, terpasang spanduk klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status bangunan tersebut.

Merasa hak-haknya sebagai penghuni terlanggar, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1869/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan penguasaan paksa, sekaligus menjamin keselamatan dan hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!