Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 27 Des 2025 08:50 WIB ·

Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 13 Warga Binaan


 Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 13 Warga Binaan Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan (WB) yang beragama Kristen dan Katolik pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, sebanyak 13 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Acara pemberian remisi dilaksanakan sesuai dengan susunan acara yang telah ditetapkan, diawali dengan pembukaan, pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan, sambutan, dan diakhiri dengan penutup.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Bapak Alzuarman, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Bapak Kusnan, Kasi Binadik, Kepala KPLP, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkeswat, serta jajaran staf Binadik Lapas Narkotika Pamekasan.

Dalam sambutannya, Bapak Alzuarman menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Alzuarman.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Bapak Kusnan, menegaskan bahwa momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Kusnan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan serta memperkuat semangat pembinaan yang humanis dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motor Honda Beat Alami Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Satu Remaja Meninggal Dunia

26 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan dan Pasang Banner Larangan Petasan

26 Desember 2025 - 15:22 WIB

Dipertanyakan Proyek Rp400 Juta di Sampang Disorot, Jalan Jeruk Porot–Tanah Merah Rusak Meski Baru Dibangun

26 Desember 2025 - 12:45 WIB

Polri Siagakan Swam Boat di Kutablang Bireuen, Bantu Mobilitas Warga Pascabencana

26 Desember 2025 - 09:42 WIB

Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

26 Desember 2025 - 09:36 WIB

Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, 1.256 Personel Disiagakan

26 Desember 2025 - 09:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!