Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 24 Des 2025 16:16 WIB ·

Residivis Pencurian Meteran PDAM Dibekuk Polsek Semampir, Beraksi di Lima Lokasi


 Residivis Pencurian Meteran PDAM Dibekuk Polsek Semampir, Beraksi di Lima Lokasi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polsek Semampir bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air milik PDAM yang meresahkan warga.

Pelaku diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Semampir. Senin (22/12/2025)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku semula mengaku beraksi di empat lokasi.

Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda.
Pelaku mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan pada waktu yang tidak menentu, baik siang maupun malam hari.

Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit, dengan menggunakan alat berupa tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris.

Setiap meteran PDAM hasil curian dijual dengan harga Rp50.000, yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk membeli pampers anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa Polsek Semampir berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 KUHP pencurian dengan pemberatan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Sidotopo Saat Menolong Teman

24 Desember 2025 - 16:23 WIB

TNI–Polri Bersama Tiga Pilar Bergerak Serentak, Camat Simokerto Pastikan Wilayah Aman Saat Nataru

24 Desember 2025 - 16:01 WIB

Malam Natal, Petugas Gabungan Amankan Ibadah di Gereja GKI Rungkut Kidul

24 Desember 2025 - 12:02 WIB

Forkopimcam Rungkut Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru 2025–2026

24 Desember 2025 - 11:29 WIB

Kompolnas Pantau Langsung Pengamanan Nataru di Pospam Tegalsari dan Gereja Hati Kudus Surabaya

24 Desember 2025 - 10:35 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Apel Siaga dan Razia Gabungan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

24 Desember 2025 - 10:25 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!