Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 23 Des 2025 13:47 WIB ·

Diduga Produksi Rokok Ilegal, Pabrik Tanpa Identitas di Waru Pamekasan Bebas Beroperasi


 Diduga Produksi Rokok Ilegal, Pabrik Tanpa Identitas di Waru Pamekasan Bebas Beroperasi Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Madura kian membeludak. Para pelaku diduga semakin berani menjalankan aktivitas produksi dan distribusi secara terbuka, bahkan menjangkau lintas kabupaten hingga antarprovinsi, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

Rokok ilegal tersebut diduga diproduksi oleh sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang aktif memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Di wilayah tersebut, diduga berdiri sebuah pabrik rokok yang memproduksi rokok ilegal merek Flash, jenis mild isi 20 batang dengan kemasan dominan warna putih dan biru. Keabsahan pita cukai serta legalitas merek rokok tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Fakta bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun Satpol PP memunculkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara terbuka mengusung slogan “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan pabrik rokok yang beroperasi tanpa menampakkan identitas resmi maupun izin yang jelas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait dugaan produksi rokok ilegal tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Penimbunan dan Lonjakan Harga, Satgas Pangan Sidak Pasar Modern Surabaya

27 Februari 2026 - 09:22 WIB

AKP Imam Saifuddin Rodji: Ramadan Momentum Tebar Kebaikan dan Keselamatan Berlalu Lintas

27 Februari 2026 - 04:07 WIB

Waduh, Nama Kepala Diskominfo Sumenep Tercantum dalam BAP Kasus BSPS 2024

26 Februari 2026 - 09:35 WIB

PPDB SMKN 2 Kota Serang Disorot, LSM Trinusa Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Dugaan Pungli

26 Februari 2026 - 06:45 WIB

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

26 Februari 2026 - 06:40 WIB

Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Trending di Lumajang
error: Content is protected !!