Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 19 Des 2025 07:29 WIB ·

Polres Sampang Tegaskan Penangkapan RR Profesional, Bantah Isu “Tumbal Cepu”, Satu Nama Ditetapkan DPO


 Polres Sampang Tegaskan Penangkapan RR Profesional, Bantah Isu “Tumbal Cepu”, Satu Nama Ditetapkan DPO Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika secara profesional dan transparan. Menanggapi isu dugaan kejanggalan penangkapan tersangka narkoba berinisial RR yang disebut-sebut sebagai “tumbal cepu”, Plh Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Indarta Hendriyansyah, angkat bicara.

Iptu Indarta menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, pengembangan, hingga penangkapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia memastikan tidak ada rekayasa ataupun penetapan tersangka secara gegabah.

“Kami tidak bergerak gegabah dalam menentukan status hukum seseorang,” ujar Iptu Indarta kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka RR, memang muncul satu nama berinisial K yang kemudian menjadi perhatian penyidik. Namun demikian, informasi tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar penetapan hukum.

“Inisial K ini memang disebut oleh RR, tetapi sebagai penyidik kami tidak bisa menelan informasi itu mentah-mentah. Kami harus betul-betul mendalami siapa sosok K ini,” tegasnya.

Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh, polisi berhasil mengungkap identitas asli sosok yang dimaksud, yakni berinisial MAF. Tim kepolisian kemudian mendatangi kediaman MAF untuk keperluan penyelidikan lanjutan.

“Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelas Indarta.

Lebih lanjut, Indarta mengungkapkan bahwa MAF telah mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi oleh penyidik. Atas dasar tersebut, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Iptu Indarta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau isu yang menyudutkan aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, penangkapan RR yang dilakukan pada Selasa (09/12/2025) di Desa Pangilen murni berdasarkan hasil tangkap tangan.

“Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat penangkapan,” ungkapnya.

Ia memastikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Sampang.

“Kami berkomitmen untuk mengejar siapa pun yang terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba ini. Tidak ada kompromi,” pungkas Iptu Indarta.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Nataru 2025–2026

19 Desember 2025 - 07:37 WIB

Polres Jember Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

18 Desember 2025 - 17:20 WIB

Cegah Kecelakaan Nataru, Satlantas Polres Gresik Lakukan Tambal Sulam Darurat Jalan Dr. Wahidin

18 Desember 2025 - 17:15 WIB

Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dan Ekstasi, Ungkap 5.924 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

18 Desember 2025 - 17:09 WIB

Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

18 Desember 2025 - 17:03 WIB

Kabaharkam Polri Tinjau Posko Bencana di Aceh Tamiang, Pastikan Kelancaran Distribusi Bantuan Logistik

18 Desember 2025 - 16:59 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!