Pamekasan, Potretrealita.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali mencatat momentum penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Pada Senin, 15 Desember 2025, sebanyak 25 orang warga binaan resmi menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi.
Dari jumlah tersebut, 24 warga binaan memperoleh pembebasan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 orang lainnya bebas karena telah menjalani Habis Masa Pidana (HMP). Proses pembebasan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah melalui tahapan penilaian, evaluasi pembinaan, serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat lebih awal, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan kelayakan.
Pembebasan 25 warga binaan ini juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang dijalankan secara transparan dan akuntabel oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasi, selama menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Selain sebagai bentuk pemenuhan hak, program integrasi ini berdampak signifikan dalam mengurangi tingkat overkapasitas lapas. Dengan berkurangnya jumlah penghuni, pelaksanaan pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, kondusif, dan terarah. Langkah ini sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan bukan sekadar pengurangan jumlah penghuni, melainkan hasil dari proses pembinaan yang panjang dan berkelanjutan.
“Pembebasan ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila menunjukkan perubahan positif dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Kusnan.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Lapas Narkotika Pamekasan, mulai dari bidang pembinaan, registrasi, hingga keamanan, yang bersama-sama memastikan pemenuhan hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai lembaran baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, serta memberikan kontribusi yang baik di tengah masyarakat. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam proses reintegrasi sosial,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan sesuai standar, sekaligus mendukung penuh program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Rud)











