Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 10 Des 2025 04:44 WIB ·

Beralibi Untuk Bayar Pajak, Petani Di Mojokerto Dikenai Biaya Salinan AJB


 Beralibi Untuk Bayar Pajak, Petani Di Mojokerto Dikenai Biaya Salinan AJB Perbesar

Mojokerto, potretrealita.com – Diduga menggunakan siasat licik untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar, oknum notaris di Kab. Mojokerto meminta sejumlah uang kepada seorang warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto berinisial S saat mengajukan permintaan salinan AJB (akta jual beli) ketika sawahnya di beli oleh seseorang warga Surabaya beberapa tahun silam, tepatnya 26 oktober 2022.

Transaksi jual beli antara S dengan warga Surabaya itu di proses dan disahkan melalui notaris bernama Katarina Dyanawati., SH, .Sp.1., yang kantornya berada di jl. Jayanegara no.61, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kronologi berawal saat S membutuhkan salinan AJB tersebut dan mendatangi kantor notaris yang dimaksud pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025. Saat itu, S yang didampingi seseorang berinisial IS hanya ditemui para staf dan saat itu S ditanya maksud dan tujuannya. Dengan jelas, S mengatakan meminta salinan AJB karena S pada saat itu merasa tidak diberikan salinan AJBnya yang seharusnya diterima oleh penjual pada umumnya. Dan staff yang ditemui mengatakan minta waktu 1-2 hari untuk mencarikan, mengingat sudah lama.

Selang sehari, staff menghubungi seseorang yang mendampingi S saat datang ke kantornya dan mengatakan bahwa, berkas AJB yang diminta sudah ada. Namun, untuk mendapatkan salinannya, tidak gratis. Karena staf notaris meminta biaya yang harus dibayar oleh S sebesar Rp.1.000.000.

Jika mau dan bersedia, pihak kantornya akan mempersiapkan. Namun, S merasa keberatan dengan nominal Rp 1.000.000. Mengingat, S hanya seorang pekerja serabutan dan merasa dulu saat melakukan AJB sudah dikenakan biaya.

Untuk memperjelas keterangan dan dasarnya apa penjual harus membayar lagi ketika penjual meminta salinan AJB, saudaranya S yang mendampingi, kembali mendatangi kantor notaris dan juga bermaksud meminta keringanan apabila keterangan dari notaris masuk akal dan sesuai peraturan yang ada.

Namun, staff yang menemui tidak berani memutuskan dan diarahkan untuk menghubungi notarisnya langsung sambil memberikan kartu nama Katarina Dyanawati., S.H., Sp.1.

Guna meminta keringanan biaya yang harus dibayar S itu, saudaranya langsung menghubungi notaris. Melalui percakapan whatshap, Katarina Dyanawati., S.H., Sp.1., tetap mematok harga sebesar Rp 1.000.000 tanpa bisa ditawar.

Alibinya yakni, karena ada beban pajak lagi yang harus dibayar meskipun hanya akta salinan. Dan akhirnya, S mau tidak mau dengan segala macam cara mencari uang Rp 1.000.000 agar bisa mendapatkan salinan tersebut.

Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2025, S kembali mendatangi kantor notaris dengan membawa uang sebesar Rp 1.000.000 sesuai yang diminta notaris dan salinan AJB diberikan staff kepada S beserta kwitansinya.

Dengan adanya kejanggalan dan keluh kesah S tersebut, pada hari Selasa, tanggal 9 desember 2025, awak media mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Mojokerto guna melakukan konfirmasi terkait biaya pajak ulang ketika penjual meminta salinan AJB.

Menurut keterangan Husnul selaku pegawai Bapenda, tidak ada penerapan pajak kembali ketika penjual meminta salinan AJB, mengingat sebelum disahkannya AJB, notaris wajib membayar pajak BPHTB.

Pernyataan Husnul tersebut juga diperkuat oleh pegawai lainnya yang bertugas mengurusi pajak apapun.

Berdasarkan keterangan dari pihak Bapenda tersebut, pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, awak media mendatangi kantor notaris guna konfirmasi alasan dan dasarnya apa pihak notaris mengenakan biaya pajak lagi ketika penjual meminta salinan AJB sedangkan Bapenda dengan jelas mengatakan tidak ada pajak lagi.

Namun sayang, awak media ditemui sekretaris dan staff senior, itupun tidak berani menjawab alasan biaya yang ditentukan oleh Notaris Katarina Dyanawati., S.H., Sp.1.

Jadi amat disayangkan, dengan apa yang diberlakukan oleh notaris Katarina Dyanawati., S.H., Sp.1., itu. Mengingat, S adalah salah satu pemilik sawah yang pembayarannya diduga belum terselesaikan dengan baik dan kini perkaranya sedang ditangani oleh Satreskrim Polres kabupaten Mojokerto.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harkodia di Negeri Koruptor

10 Desember 2025 - 00:46 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polsek Pabean Cantikan Perkuat Patroli Keamanan Malam Hari

10 Desember 2025 - 00:38 WIB

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim

9 Desember 2025 - 14:11 WIB

Nakes Polri Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 - 14:03 WIB

Berangkat Mandiri, Ahmad Maulana Wakili Semangat Pemuda Bawean di Ajang Cak & Yuk Gresik 2025

9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Prestasi Nasional: Rolog Polda Jatim Sabet Dua Penghargaan Pengelolaan BMN dari Aslog Kapolri

9 Desember 2025 - 13:45 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!