Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 9 Des 2025 14:11 WIB ·

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim


 LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak komite dan humas SMAN 19 Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), disertai tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.

Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya temuan pungutan berkedok “sumbangan pembangunan” yang dibebankan kepada siswa dengan nominal Rp700 ribu per siswa, bahkan diberi skema angsuran selama 6 bulan. Temuan tersebut viral setelah beberapa media mengunggah hasil investigasi.

Mulyadi (Ketua TRINUSA): “Ini Pelanggaran Berat, Kami Tidak Bisa Diam.”

Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, menyampaikan pernyataan tegas:

“Ini bukan sumbangan sukarela. Jika nominal dan waktunya ditentukan, itu pungli dan melanggar hukum. Kami laporkan ini secara resmi agar tidak ada lagi sekolah yang membebani orang tua. Kami tidak akan diam.”

Dasar Pelanggaran yang Dipersoalkan TRINUSA

TRINUSA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar :

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 — Komite sekolah dilarang melakukan pungutan.

2. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf a — Dugaan pungutan atas dasar jabatan.

3. Pasal 368 KUHP — Dugaan pemerasan jika terdapat unsur paksaan atau kewajiban bayar.

TRINUSA menegaskan bahwa pendidikan dibiayai oleh pemerintah melalui BOS dan BOP, sehingga tidak boleh ada pungutan yang membebani siswa.

Tuntutan LSM TRINUSA

Dalam pelaporannya, TRINUSA menuntut :

1. Pemeriksaan terhadap komite sekolah dan pihak humas SMAN 19 Surabaya.

2. Penghentian seluruh bentuk pungutan berkedok sumbangan di SMAN 19.

3. Pengembalian dana yang telah dikumpulkan kepada orang tua/wali murid.

4. Sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pungli.

5. Audit transparansi pengelolaan Dana Partisipasi SMAN 19.

Mulyadi menegaskan:
“Kami menuntut agar uang yang sudah ditarik dikembalikan. Jangan jadikan sekolah sebagai tempat mencari untung. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”

Dengan laporan resmi ini, TRINUSA berharap praktik pungli di sektor pendidikan bisa dihentikan dan transparansi semakin ditegakkan untuk melindungi hak siswa serta orang tua. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Penimbunan dan Lonjakan Harga, Satgas Pangan Sidak Pasar Modern Surabaya

27 Februari 2026 - 09:22 WIB

AKP Imam Saifuddin Rodji: Ramadan Momentum Tebar Kebaikan dan Keselamatan Berlalu Lintas

27 Februari 2026 - 04:07 WIB

Waduh, Nama Kepala Diskominfo Sumenep Tercantum dalam BAP Kasus BSPS 2024

26 Februari 2026 - 09:35 WIB

PPDB SMKN 2 Kota Serang Disorot, LSM Trinusa Desak Inspektorat Buka Hasil Audit Dugaan Pungli

26 Februari 2026 - 06:45 WIB

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

26 Februari 2026 - 06:40 WIB

Aksi Heroik Polisi di Lumajang Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru

26 Februari 2026 - 06:37 WIB

Trending di Lumajang
error: Content is protected !!