Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 9 Des 2025 14:11 WIB ·

LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim


 LSM TRINUSA Laporkan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Komite SMAN 19 Surabaya ke Kajati Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak komite dan humas SMAN 19 Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), disertai tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait lainnya.

Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya temuan pungutan berkedok “sumbangan pembangunan” yang dibebankan kepada siswa dengan nominal Rp700 ribu per siswa, bahkan diberi skema angsuran selama 6 bulan. Temuan tersebut viral setelah beberapa media mengunggah hasil investigasi.

Mulyadi (Ketua TRINUSA): “Ini Pelanggaran Berat, Kami Tidak Bisa Diam.”

Ketua LSM TRINUSA DPC Surabaya, Mulyadi, menyampaikan pernyataan tegas:

“Ini bukan sumbangan sukarela. Jika nominal dan waktunya ditentukan, itu pungli dan melanggar hukum. Kami laporkan ini secara resmi agar tidak ada lagi sekolah yang membebani orang tua. Kami tidak akan diam.”

Dasar Pelanggaran yang Dipersoalkan TRINUSA

TRINUSA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar :

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 — Komite sekolah dilarang melakukan pungutan.

2. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf a — Dugaan pungutan atas dasar jabatan.

3. Pasal 368 KUHP — Dugaan pemerasan jika terdapat unsur paksaan atau kewajiban bayar.

TRINUSA menegaskan bahwa pendidikan dibiayai oleh pemerintah melalui BOS dan BOP, sehingga tidak boleh ada pungutan yang membebani siswa.

Tuntutan LSM TRINUSA

Dalam pelaporannya, TRINUSA menuntut :

1. Pemeriksaan terhadap komite sekolah dan pihak humas SMAN 19 Surabaya.

2. Penghentian seluruh bentuk pungutan berkedok sumbangan di SMAN 19.

3. Pengembalian dana yang telah dikumpulkan kepada orang tua/wali murid.

4. Sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pungli.

5. Audit transparansi pengelolaan Dana Partisipasi SMAN 19.

Mulyadi menegaskan:
“Kami menuntut agar uang yang sudah ditarik dikembalikan. Jangan jadikan sekolah sebagai tempat mencari untung. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”

Dengan laporan resmi ini, TRINUSA berharap praktik pungli di sektor pendidikan bisa dihentikan dan transparansi semakin ditegakkan untuk melindungi hak siswa serta orang tua. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nakes Polri Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 - 14:03 WIB

Berangkat Mandiri, Ahmad Maulana Wakili Semangat Pemuda Bawean di Ajang Cak & Yuk Gresik 2025

9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Prestasi Nasional: Rolog Polda Jatim Sabet Dua Penghargaan Pengelolaan BMN dari Aslog Kapolri

9 Desember 2025 - 13:45 WIB

Ormas Garuda dan GN-KP Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Tegaskan Dukungan Penuh Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 12:10 WIB

Pelayanan Cepat dan Lancar Jadi Harapan Wajib Pajak, Petugas Samsat Sidoarjo Siap Berikan yang Terbaik

9 Desember 2025 - 07:09 WIB

Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

9 Desember 2025 - 02:01 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!