Jombang, Potretrealita.com – 2 Desember 2025. Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak. Tim investigasi LSM bersama awak media menemukan dugaan kuat adanya aktivitas pengurasan solar subsidi secara terstruktur dan sistematis di SPBU 54.614.01 Kalipuro, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Temuan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan tertentu pada jam-jam tertentu, yang diduga mengangkut solar subsidi hasil penyalahgunaan. Laporan itu segera ditindaklanjuti tim yang terjun langsung ke lokasi pada Selasa (2/12/2025).
*Kesaksian Saksi Kunci: Praktik Berlangsung 4 Bulan, Gunakan Armada Tertentu*
Tim mengumpulkan keterangan dari seorang pedagang yang setiap hari berjualan di area SPBU. Saksi ini menyebut bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung sekitar empat bulan, melibatkan pola kerja yang sama, pelaku yang sama, dan armada yang sama.
Menurut kesaksian, terdapat empat armada yang digunakan dalam pengurasan :
– 2 unit mobil Isuzu Panther
– 2 unit truk
*Jerigen sebagai media pemindahan solar*
Lebih jauh, saksi menyatakan bahwa kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh seseorang bernama Dimas Enggal, sementara Harianto, yang disebut sebagai pengawas SPBU, diduga menjadi pihak yang “mengamankan” kegiatan tersebut di lapangan.
*Skema Dugaan Kejahatan: Pengurasan Per Ton, Komisi Rp 350 Ribu Per Siklus*
Berdasarkan informasi lapangan, setiap pengurasan mencapai volume sekitar 1 ton solar subsidi. Dari setiap pengambilan ini, oknum yang terlibat diduga menerima komisi sekitar Rp 350.000.
Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan tindakan spontan, melainkan mencerminkan pola kerja mafia kecil yang memanfaatkan celah pengawasan serta melibatkan unsur internal SPBU.
*DASAR HUKUM : TINDAKAN INI MASUK KATEGORI KEJAHATAN MIGAS*
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi – Pasal 55*
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Modus pengurasan solar lalu menjualnya kembali termasuk tindakan niaga ilegal BBM bersubsidi.
2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Perpres ini mengatur ketentuan penerima dan tata distribusi BBM subsidi.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain :
– Pengambilan solar subsidi menggunakan mobil pribadi dan truk komersial yang tidak berhak menerima subsidi
– Penggunaan jerigen tanpa rekomendasi resmi pemerintah
– Dugaan pemberian akses oleh oknum internal SPBU
3. KUHP Pasal 55–56: Penyertaan dalam Tindak Pidana
Jika oknum pengawas SPBU terbukti ikut mengatur atau membiarkan praktik tersebut, mereka dapat dianggap turut serta sebagai pelaku tindak pidana.
Termasuk dalam kategori pelaku :
– Pengawas SPBU yang memberi akses
– Koordinator lapangan
– Sopir armada penguras
– Pihak yang menerima komisi dan memberdayakan jaringan
4. UU Perlindungan Konsumen & UU Perdagangan
Penyalahgunaan solar subsidi merupakan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat, karena BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor-sektor prioritas, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
*Kesimpulan Investigasi*
Temuan tim LSM dan media menunjukkan adanya pola terstruktur penyalahgunaan distribusi solar subsidi di SPBU 54.614.01 Kalipuro. Modus dilakukan menggunakan armada tertentu, memanfaatkan jerigen, serta mengindikasikan keterlibatan oknum internal SPBU.
Aktivitas ini secara jelas memenuhi unsur pelanggaran UU Migas, Perpres 191/2014, serta pasal penyertaan dalam tindak pidana di KUHP.
LSM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Jombang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, untuk turun tangan tanpa kompromi, mengingat kasus ini sudah berlangsung lama dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. (Tim)











