Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Des 2025 05:45 WIB ·

GASI Sebut Kadinkes Sampang Pelonga Pelongo Saat Diminta Penjelasan Terkait DBHCHT Rp 14,5 Milliar


 GASI Sebut Kadinkes Sampang Pelonga Pelongo Saat Diminta Penjelasan Terkait DBHCHT Rp 14,5 Milliar Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Sebut Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang pelonga pelongo Saat diminta penjelasan terkait
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
( DBHCHT ) Rp 14.5 meliar tahun 2024.
setelah klarifikasi yang disampaikan secara resmi tidak memperoleh tanggapan.

Gabungan Aktifis sosial indonesia ( GASI ) menyampaikan pihaknya telah meluncurkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan dan serta melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, namun hingga berita ini tayang, belum ada respon jawaban maupun penjelasan yang disampaikan.

Bukti bukti dokumen anggaran yang diterima, total DBHCHT sektor kesehatan mencapai Rp 14,5 miliar, dialokasikan untuk rehabilitasi gedung RSUD Ketapang, pengadaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi 25.000 warga.

dalam data data sejumlah kegiatan, khususnya pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp 2 miliar, menjadi perhatian GASI karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan.

Sekretaris GASI, Bambang Gunawan, mengatakan bahwa mekanisme penggunaan DBHCHT sesungguhnya telah diatur dengan jelas melalui sejumlah regulasi pemerintah.

“Kami hanya meminta penjelasan agar publik mendapatkan informasi yang benar, surat resmi sudah kami kirimkan, termasuk konfirmasi melalui WA. Namun sampai sekarang tidak ada respon, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini berlagak pilon, kami berharap Dinas Kesehatan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan keterbukaan,” ujar Bambang.

Ia merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024 serta PMK No. 215/PMK.07/2021 jo. PMK 19/PMK.07/2023, yang menekankan bahwa penggunaan DBHCHT harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai spesifikasi pengadaan.

“Aturannya sangat jelas, karena itu kami memandang penting adanya penjelasan resmi, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian alat kesehatan yang dibeli, ini bukan tudingan, tetapi permintaan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan transparansi penggunaan DBHCHT benar-benar ditegakkan.

“Kami akan mengadakan audiensi sebagai langkah lanjutan, transparansi adalah kewajiban setiap pejabat publik. Jika klarifikasi tidak diberikan melalui surat maupun komunikasi langsung, maka audiensi menjadi forum resmi yang harus dibuka oleh Dinas Kesehatan,” tegas Ketua GASI.

Ia menambahkan bahwa audiensi akan difokuskan pada pemaparan penggunaan anggaran, penjelasan mengenai proses pengadaan, serta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian alat kesehatan.

GASI menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan berharap Dinas Kesehatan dapat memberikan penjelasan agar pengelolaan DBHCHT berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Kadinkes Sampang belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Investigasi LSM: 4 Bulan Mafia BBM Subsidi Diduga Beraksi Bebas di Jombang, Hukum Mendadak Mandul?”

6 Desember 2025 - 04:06 WIB

Jelang Musim Tanam, Petani Camplong Sampang Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi

6 Desember 2025 - 04:00 WIB

Ribuan Massa MADAS Sedarah Geruduk Polda Jatim Tuntut Keadilan atas Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan

5 Desember 2025 - 14:21 WIB

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus 8 Pelaku Pengeroyokan dan Curas di Jl. Karah, 6 Lainnya Masih Diburu

5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Polri dan Relawan Salurkan 2.639 Kg Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025 - 13:32 WIB

Reserse Presisi: Polres Tanjung Perak Gelar Baksos untuk Tukang Becak di Hari Jadi ke-78

5 Desember 2025 - 13:26 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!