Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 4 Des 2025 16:06 WIB ·

Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Dukung Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya


 Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Dukung Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Menanggapi adanya parkir berbayar di Polda Metro Jaya, Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Moch Syamsul Arifin mendukung penuh upaya Kepolisian.

Syam, sapaan lekatnya itu menjelaskan, bahwa sebagai tempat pelayanan publik, Polda Metro Jaya juga harus PATUH terhadap peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sendiri.

“Dimana dalam perihal tersebut mengacu pada peraturan PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), serta Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017,” paparnya, Kamis (04/12/2025).

Oleh sebab itu, Syam mengajak semua masyarakat, khususnya warga Madura yang ada di Jakarta agar jangan terprovokasi maupun ikut-ikutan mendiskreditkan pihak Kepolisian jika tidak paham duduk persoalannya.

“Mari kita semua menjaga marwah orang Madura sebagai masyarakat yang berperilaku Santun (Tengkah), dan taat kepada peraturan-peraturan yang ada di Indonesia,” pinta Syam.

Perlu diketahui, bahwa tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Selain Polda Metro Jaya, banyak instansi maupun institusi yang telah menggunakan parkir berbayar. Diantaranya Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, gunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran lainnya,” pungkas Syam. (Red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Ayu Bisa Tersenyum Lewat Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya

22 Januari 2026 - 17:31 WIB

Pasca Banjir, Mabes Polri Berikan Pendampingan Psikologis kepada Personel Polres Aceh Tamiang

22 Januari 2026 - 15:31 WIB

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Keimanan dan Pembinaan Personel

22 Januari 2026 - 15:21 WIB

Kombes Putu Kholis: Polresta Malang Kota Siap Menjadi Rumah bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

22 Januari 2026 - 15:14 WIB

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

22 Januari 2026 - 15:08 WIB

Diapresiasi LSM Trinusa, Klinik Bunda Maharani Siap Dukung Program BPJS Kesehatan di Sampang

22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!