Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 4 Des 2025 16:06 WIB ·

Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Dukung Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya


 Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Dukung Parkir Berbayar di Polda Metro Jaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Menanggapi adanya parkir berbayar di Polda Metro Jaya, Wakil Ketua 1 MADAS Nusantara DPD Surabaya Moch Syamsul Arifin mendukung penuh upaya Kepolisian.

Syam, sapaan lekatnya itu menjelaskan, bahwa sebagai tempat pelayanan publik, Polda Metro Jaya juga harus PATUH terhadap peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah itu sendiri.

“Dimana dalam perihal tersebut mengacu pada peraturan PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), serta Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017,” paparnya, Kamis (04/12/2025).

Oleh sebab itu, Syam mengajak semua masyarakat, khususnya warga Madura yang ada di Jakarta agar jangan terprovokasi maupun ikut-ikutan mendiskreditkan pihak Kepolisian jika tidak paham duduk persoalannya.

“Mari kita semua menjaga marwah orang Madura sebagai masyarakat yang berperilaku Santun (Tengkah), dan taat kepada peraturan-peraturan yang ada di Indonesia,” pinta Syam.

Perlu diketahui, bahwa tarif parkir berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Selain Polda Metro Jaya, banyak instansi maupun institusi yang telah menggunakan parkir berbayar. Diantaranya Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, gunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran lainnya,” pungkas Syam. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mini Lokakarya Lintas Sektor Simokerto Perkuat Integrasi Pelayanan Publik Jelang Akhir 2025

4 Desember 2025 - 23:10 WIB

Muhamad Nafi Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPAC Simokerto, DPC MADAS Surabaya Gelar Tasyakuran Khidmat

4 Desember 2025 - 16:10 WIB

Empat Siswa SMP Diamankan Polsek Pabean Cantikan Usai Terlibat Tawuran di Krembangan Utara

4 Desember 2025 - 12:56 WIB

Karumkit Bhayangkara Medan: Identifikasi Korban Bencana Sumut Masuki Fase Paling Kritis

4 Desember 2025 - 12:48 WIB

Wujud Empati, Jajaran Polres Kediri Kompak Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

4 Desember 2025 - 12:43 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Cek Kinerja Tim DVI di Sumbar: Profesional, Cepat, dan Akurat

4 Desember 2025 - 12:35 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!