Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 1 Des 2025 06:43 WIB ·

Ketua LKPK Sampang: Proses Hukum Harus Tegas dalam Kasus Tabrak Lari Omben


 Ketua LKPK Sampang: Proses Hukum Harus Tegas dalam Kasus Tabrak Lari Omben Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Kasus kecelakaan maut di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, yang menelan tiga korban jiwa, kembali menjadi sorotan setelah terduga pelaku tabrak lari akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sampang hampir satu bulan setelah insiden terjadi.

Kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu sempat menimbulkan kegelisahan masyarakat karena terduga pelaku tidak kunjung menunjukkan diri sejak kejadian. Penyerahan diri baru dilakukan pada akhir November 2025.

Ketua Lembaga komunitas pengawas korupsi ( L KPK ) Sampang, H. Suja’i menegaskan bahwa penegak hukum harus menindak tegas perbuatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terduga pelaku tabrak lari ini. Kejadian ini menyangkut tiga nyawa manusia,” ujar H. Suja’i.

“Sejak awal kejadian, terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab. Mengapa baru sekarang menyerahkan diri? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak.”

Menurutnya, keterlambatan penyerahan diri menunjukkan indikasi kurangnya tanggung jawab moral dan hukum.

“Ini bukan soal materi, ini soal nyawa manusia. Bukan nyawa tikus yang bisa diabaikan,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan barang bukti terkait kecelakaan tersebut. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terus dilakukan untuk mendalami kronologi dan memastikan penerapan pasal yang tepat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!