Bangkalan, potretrealita.com – Pekerja program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapur Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan mengeluhkan gaji yang dibayarkan oleh pihak pengelola satuan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 36 Tahun 2021), pengusaha wajib membayar upah pekerjanya paling sedikit sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam hal ini UMK di Kabupaten Bangkalan tahun 2025 yang sudah di sahkan oleh gubernur Jawa Timur, diketahui berkisar Rp. 2.397.550 perbulan.
Namun fakta dilapangan, gaji pekerja MBG dapur Desa Alas Kembang yang diterima dari pihak pengelola dibawah standar UMK Bangkalan.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu pekerja MBG dapur Desa Alas Kembang yang enggan disebut namanya.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap pengelola MBG dapur Desa Alas Kembang yang berinisial S. Namun sayang, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Salah satu utusan dari yayasan berinisial HRS menemui beberapa awak media untuk memberikan keterangan. Ia membantah hal tersebut.
“Orang yang bekerja disana itu tidak tau mekanismenya terkait gaji yang berikan. Emang benar, pada waktu perjanjian kontrak kerja kedua Belah pihak ada kesepakatan dibayar Rp 100.000,00 perhari,” ucap HRS pada Awak media, Kamis (20/11/2025).
Tidak berhenti disitu saja. Awak media kembali mencoba menghubungi S. Namun, tidak membuahkan Hasil.
Berselang beberapa jam kemudian, ada seseorang berinisial RSD yang mengatasnamakan Adik dari S menghubungi awak media dan membantah adanya keluh kesah yang terjadi pada karyawannya.
“Pernyataan itu tidak benar adanya. Sebab, gaji yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan dari awal. Untuk sementara, waktu emang di gaji sebesar Rp. 50.000,00 per hari selama 2 minggu dan untuk minggu ke 3 gaji yang diberikan yaitu sebesar Rp 100.000,00 perhari,” jelas RSD pada saat menghubungi awak media.
Namun, saat awak media kembali melakukan konfirmasi terhadap karyawan MBG Desa Alas Kembang, pernyataan orang berinisial RSD tersebut dibantahnya.
“Kami di gaji sebesar Rp. 50.000,00 per hari. Namun setelah 1 minggu, kami tidak di gaji dan gaji diberikan pada minggu ke 2. Sedangkan untuk 1 minggu yang lalu, gaji kami tidak diberikan atau digantung. tidak sesuai dengan kesepakatan dari awal yang mau menggaji sebesar Rp 100.000,00 per hari,” bantahnya.
Awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum aspirasi dan advokasi masyarakat (LSM FAAM) berharap pihak pemerintah segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berkepanjangan dan tidak ada yang dirugikan. (Team)











