Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 19 Nov 2025 08:47 WIB ·

Isu Suap Pelapor Jangan Mimpi, Kasus Proyek Lapen Senilai 12 M Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Sampang


 Isu Suap Pelapor Jangan Mimpi, Kasus Proyek Lapen Senilai 12 M Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang yang sempat viral dan diisukan berhenti karena pelapor menerima suap, kini berlanjut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), SIS alias Yayan (broker), dan KU(Direktur CV).

Sekjen Lasbandra, Ach Rifaie, pelapor kasus ini, membantah menerima suap. “Silahkan orang-orang menyebut saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini masih berjalan dan sudah ada tersangka. Berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai, Rabu (19/11/2025).

Rifai, aktivis yang sejak 2020 konsisten mengawal penyelidikan, dinilai memberi tekanan publik agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Dukungan terhadap pelapor juga datang dari Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia. “Kami terus mengawal pelapor agar penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan tegas. Tekanan publik penting agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Rizal.

Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka. “Proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Kami memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum dan semua tersangka diproses secara adil,” kata penyidik dalam keterangan tertulis.

Dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR. Kerugian negara tercatat Rp2.905.212.897,42.

Kasus terjadi saat Pemkab Sampang menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dana digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui pengadaan langsung, diduga tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018. Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian dikuatkan BPKP Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari para pihak terkait,” jelas penyidik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!