Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 16 Nov 2025 14:20 WIB ·

Lapas Narkotika Pamekasan Bebaskan 68 Warga Binaan, Wujudkan Komitmen Integrasi dan Keadilan Restoratif


 Lapas Narkotika Pamekasan Bebaskan 68 Warga Binaan, Wujudkan Komitmen Integrasi dan Keadilan Restoratif Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Pada hari Sabtu, 15 November 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali mencatat momentum penting dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebanyak 68 orang warga binaan resmi menghirup udara bebas, menandai berakhirnya masa pembinaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan. Jumlah ini terdiri dari 64 warga binaan yang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang yang bebas karena Habis Masa Pidana (HMP).

Proses pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan setelah melalui rangkaian penilaian, evaluasi pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku. Program integrasi, seperti PB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan kelayakan.

Pembebasan 68 warga binaan ini juga menjadi bukti bahwa Lapas Narkotika Pamekasan menjalankan prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak warga binaan secara transparan dan akuntabel. Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasinya, selama mereka menunjukkan perilaku baik, mengikuti kegiatan pembinaan dengan konsisten, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Selain menjadi wujud pemenuhan hak, pelaksanaan program integrasi juga memiliki dampak sangat penting bagi lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal mengurangi tingkat overkapasitas. Dengan berkurangnya jumlah warga binaan, pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas dapat berjalan lebih efektif, kondusif, dan terarah. Langkah ini sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Bapak Kusnan, memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan pembebasan tersebut.
Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga merupakan proses panjang yang melibatkan pembinaan karakter, pembelajaran, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab warga binaan selama berada di dalam lapas.

“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Bapak Kusnan.

Beliau juga menegaskan bahwa proses ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, mulai dari bagian pembinaan, registrasi, hingga keamanan. Semua unsur bekerja bersama memastikan bahwa hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan pembebasan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, sesuai standar yang ditetapkan, dan mendukung penuh program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar “Polantas Menyapa” untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Samsat Kota

17 November 2025 - 09:06 WIB

Aliansi Pecinta Ulama Nusantara, DPAC Madas Sambangi Kediaman KH. Nur Ihya, Sampaikan Lima Tuntutan Resmi

17 November 2025 - 08:59 WIB

Kapolda Metro Ajak Pelajar Jaga Jakarta: Cegah Perundungan dan Tawuran

17 November 2025 - 06:40 WIB

Direktur APMP Jatim Desak KPK dan PPATK Tertibkan Administrasi LHKPN Seluruh Pejabat Publik

16 November 2025 - 11:59 WIB

Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan

16 November 2025 - 10:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Bakti Sosial, 75 Paket Sembako Dibagikan ke Warga Sekitar

16 November 2025 - 10:38 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!