Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 15 Nov 2025 13:07 WIB ·

Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil


 Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Saat ini Polri masih menunggu putusan resmi secara menyeluruh dari pengadilan.

“Tentunya kami akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Sandi menuturkan, jika nanti salinan resmi dari putusan MK itu sudah diterima, maka secara langsung akan disampaikan ke Kapolri. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi aturan tersebut.

“Kami akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” terangnya.

Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal institusi yang sudah berjalan, tentunya hal itu melalui mekanisme dengan izin langsung dari Kapolri.

“Mekanisme penugasan anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” terangnya.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
 
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Polsek Asemrowo Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan di Jalan Asem Raya

28 Februari 2026 - 08:44 WIB

Ketua Umum PPWI Soroti Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Kapolres Malang

28 Februari 2026 - 04:03 WIB

Law Firm Ilhammudin Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu Sambut Ramadan 1447 H

27 Februari 2026 - 18:47 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Ormas Laskar Tretan Bagikan Sembako untuk Warga Dupak Timur Surabaya

27 Februari 2026 - 14:46 WIB

Rencanakan Aksi Sejak Januari, Pelaku Curanmor di Gresik Akhirnya Tertangkap

27 Februari 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

27 Februari 2026 - 12:03 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!