Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 12 Nov 2025 09:39 WIB ·

3. LSM TRINUSA Surabaya Minta Dinas PUPR Mojokerto Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Diduga Akibat Galian PT Telkom


 3. LSM TRINUSA Surabaya Minta Dinas PUPR Mojokerto Bertanggung Jawab atas Kerusakan Jalan Diduga Akibat Galian PT Telkom Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPC Surabaya melayangkan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, terkait kerusakan parah yang terjadi di ruas Jalan Raya Dlanggu hingga Jalan Raya Gondang.

Kerusakan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas galian milik PT. Telkom yang hingga kini belum dilakukan pemulihan sebagaimana mestinya.

Dalam surat bernomor 025/SKRT/LSMTRINUSASBY/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, TRINUSA Surabaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Mojokerto mengenai status perizinan galian PT. Telkom serta tindak lanjut perbaikan jalan yang rusak.

Ketua DPC TRINUSA Surabaya, Mulyadi, dalam suratnya menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dan temuan langsung dari masyarakat di lapangan terkait kondisi jalan yang membahayakan pengguna, terutama kendaraan roda dua.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kegiatan galian memiliki izin resmi dan kewajiban pemulihan jalan dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, TRINUSA menyoroti enam poin utama, di antaranya :

1. Kepastian izin resmi galian PT. Telkom dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
2. Tanggal dan dasar hukum penerbitan izin jika memang telah diberikan.
3. Langkah yang diambil PUPR jika PT. Telkom belum mengantongi izin.
4. Tindakan lapangan terkait pengecekan kerusakan jalan akibat galian.
5. Perhitungan potensi kerugian daerah atas rusaknya infrastruktur.
6. Jadwal pasti pemulihan dan perbaikan jalan oleh pihak PT. Telkom.

LSM TRINUSA menilai klarifikasi dari Dinas PUPR Mojokerto sangat penting untuk memastikan transparansi publik serta akuntabilitas penggunaan fasilitas umum milik negara.

“Surat ini juga menjadi dasar kami untuk melaporkan temuan ke instansi terkait di tingkat provinsi,” lanjut Mulyadi.

Tembusan surat tersebut juga segera disampaikan kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap dugaan pelanggaran prosedural dan dampak kerusakan infrastruktur daerah. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!