Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 11 Nov 2025 14:44 WIB ·

Didakwa Pasal Penadahan, Cak Gondrong Akui Khilaf dan Sudah Berdamai dengan Korban


 Didakwa Pasal Penadahan, Cak Gondrong Akui Khilaf dan Sudah Berdamai dengan Korban Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seorang pria bernama Andik Fitriono alias Cak Gondrong bin Supratman duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Novi yang merupakan istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya mengawaki suami meminta maaf atas prilakunya kepada korban yakni Jule Ade Sukma dan alhamdulillah nya pihak korban juga telah memaafkan perbuatan dari Andik.

“Iya kami sudah membuat surat permintaan maaf dan perdamaian dengan korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikarenakan motornya sudah ketemu, ” Kata Novi kepada Timurpos.co.id, selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (11/11).

Ia berharap sebelum memberikan tuntutan, bisa menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut terhadap Terdakwa, mengingat, Terdakwa adalah tulung punggung keluarga dan kami punya anak masih balita.

Dalam surat dakwaan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindakan menarik keuntungan dari hasil suatu benda berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2008 bernopol L 3605 ON, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan itu berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mat Romli yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual melalui marketplace Facebook. Terdakwa dijanjikan imbalan apabila motor itu berhasil terjual. Meski mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, rumah kunci dalam kondisi rusak, dan dijual jauh di bawah harga pasaran, Andik tetap mengiklankannya di grup Facebook jual beli motor Surabaya–Sidoarjo.

Tak lama setelah unggahan dibuat, Moh. Mukhlis, calon pembeli, menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di SPBU Raya Gubeng untuk melihat langsung kendaraan tersebut. Setelah negosiasi, keduanya menyetujui harga Rp1,5 juta, dan transaksi pun dilakukan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp400 ribu.

Namun belakangan diketahui, motor yang dijual tersebut merupakan milik Jule Ade Sukma, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Disambut di Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Komitmen Berantas Obat Keras Daftar G

11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!