Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 10 Nov 2025 07:09 WIB ·

Dugaan Pungli di SMAN 19 Surabaya, Komite Sekolah Diduga Lakukan Penarikan Dana “Sumbangan” Berjadwal


 Dugaan Pungli di SMAN 19 Surabaya, Komite Sekolah Diduga Lakukan Penarikan Dana “Sumbangan” Berjadwal Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 19 Surabaya mencuat dan menjadi sorotan publik setelah adanya laporan bahwa pihak komite sekolah diduga melakukan penarikan dana dari siswa dengan dalih sumbangan.

Informasi yang beredar menyebutkan, sumbangan tersebut bahkan dapat dicicil selama enam bulan melalui rekening Dana Partisipasi SMAN 19 Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena mekanisme tersebut dinilai menyerupai pungutan yang bersifat wajib.

Kepala Seksi Humas SMAN 19 Surabaya, yang berlokasi di Jl. Kedung Cowek No. 390, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada siswa.

“Kami tidak mengetahui adanya pungutan kepada siswa. Perkara ini kami limpahkan sepenuhnya kepada komite sekolah yang diduga melakukan pungutan,” ujar Kepala Seksi Humas.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak media bersama LSM Trinusa mendatangi SMAN 19 Surabaya untuk melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah. Mereka meminta penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016, komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau menetapkan nominal serta tenggat waktu tertentu.

Pihak LSM menilai, apabila sumbangan dilakukan dengan penentuan jumlah dan waktu pembayaran, maka hal itu sudah mengarah pada praktik pungli. Jika terbukti, dana yang telah dikumpulkan wajib dikembalikan kepada orang tua atau wali murid.

Lebih jauh, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang masing-masing mengatur ancaman pidana hingga 5–7 tahun penjara.

LSM Trinusa menegaskan agar pihak sekolah segera melakukan evaluasi dan memastikan tidak ada praktik serupa di masa mendatang.

“Kami berharap kepala sekolah bertindak tegas dan transparan, agar tidak terjadi lagi dugaan pungutan berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan,” tegas perwakilan LSM Trinusa.

Kasus ini kini terus dipantau oleh publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan dari segala bentuk pungutan tidak sah. (Team)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi Disambut di Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Komitmen Berantas Obat Keras Daftar G

11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Jelang Hari Jadi Jatim, PERLOKI Siapkan Aksi Damai di Kantor Gubernur, Aba Edy Macan Desak Perlindungan Pedagang Rokok Lokal

11 Oktober 2026 - 07:30 WIB

LSM TRINUSA Siapkan 500 Massa Geruduk KPK dan Kejagung, Desak Usut Tuntas Dugaan Suap Proyek Bekasi dan Aset Mewah Ipda Yayat

10 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Rentan Disalahgunakan Oknum Cari Cuan, Pengelolaan Aset PT Pos Indonesia Regional Jatim di Kebon Rojo Disorot, Surat LSM Topan-RI Tak Dijawab

10 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!