Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 31 Okt 2025 00:46 WIB ·

Penangkapan Tengah Malam, Dua Bandar Sabu Mojokerto Digulung Polisi


 Penangkapan Tengah Malam, Dua Bandar Sabu Mojokerto Digulung Polisi Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mencetak prestasi gemilang. Dua bandar sabu jaringan antar kota berhasil diringkus bersama barang bukti mencengangkan: satu kilogram sabu murni yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Hasan (31), warga Desa Watonmas Jedong, Kecamatan Ngoro, dan AHZ (26), warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap saat hendak meranjau paket sabu yang dibungkus plastik hitam di sebuah jalan sepi di wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan Dramatis di Tengah Malam
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, penggerebekan terjadi di pinggir Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Dua pelaku ini kami tangkap saat akan menaruh paket sabu seberat satu kilogram atas perintah seorang pemesan,” ujar Arif, Kamis (30/10/2025) siang.

Menurut Arif, pemesan sabu tersebut diduga kuat merupakan narapidana di salah satu lapas. Meski belum disebutkan secara detail, polisi memastikan telah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik sindikat tersebut.

“Mohon maaf belum bisa kami sampaikan lapas mana, karena masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Jaringan Besar dan Barang Impor dari Cina
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta mengejutkan: sabu seberat 1 kilogram itu merupakan barang impor dari Cina yang dikirim melalui jalur Surabaya.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan aktivitas ‘meranjau’ dalam dua bulan terakhir,” ungkap Arif.

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sementara polisi terus memburu dalang utama yang diduga mengendalikan distribusi sabu dari balik jeruji besi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

15 Desember 2025 - 14:29 WIB

Pelaku Begal Bersenjata Celurit yang Bacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Tim Jatanras Polda Jatim

15 Desember 2025 - 11:12 WIB

25 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Hirup Udara Bebas, Wujud Pemenuhan Hak Integrasi

15 Desember 2025 - 11:07 WIB

Seperti Balon…!!! Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir

15 Desember 2025 - 04:01 WIB

Hangat Penuh Nostalgia, Alumni SDN Inpres Wonokusumo V/44 Angkatan 1983–1984 Gelar Temu Kangen di Surabaya

14 Desember 2025 - 18:13 WIB

Habiburokhman Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

14 Desember 2025 - 14:54 WIB

Trending di Dprd
error: Content is protected !!