Surabaya, Potretrealita.com – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibakar massa yang geram di kawasan Jojoran, Kecamatan Gubeng, pada Kamis (30/10/2025) pagi.
Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 09.30 WIB ketika dua orang pria diketahui berusaha membobol sepeda motor Honda Beat milik Dian Mieke (37) menggunakan kunci T.
Salah satu saksi mata, Suyanto, mengatakan aksi pelaku ketahuan saat kunci T sudah menancap di motor korban.
“Kunci T (terduga pelaku) sudah masuk di motor Beat tersebut,” ungkapnya.
Mengetahui motornya hendak dicuri, Dian langsung berteriak “Maling!” hingga memicu kemarahan warga sekitar. Warga yang sudah lama resah dengan maraknya pencurian sepeda motor di wilayah itu, sontak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Satu pelaku berhasil melarikan diri dan belakangan diketahui merupakan residivis, sementara satu lainnya terpojok di Gang 3. Di sinilah amarah warga meledak. Pelaku yang tertangkap dihajar ramai-ramai, diikat di tiang listrik, dan disiram cairan yang diduga bensin.
Menurut keterangan Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, pihaknya telah menerima laporan dari warga melalui layanan darurat 110 dan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun, tragedi terjadi justru saat petugas tiba.
“Kami segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan warga. Namun, tiba-tiba pelaku dibakar,” ujar Kompol Eko.
Petugas yang berada di tempat kejadian langsung berupaya memadamkan api dan mengevakuasi pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar serius.
Polsek Gubeng kini menangani dua perkara sekaligus.
Kasus curanmor – memburu satu pelaku lain yang kabur dan diketahui merupakan residivis.
Kasus pengeroyokan dan pembakaran – mengusut siapa warga yang menyiramkan bensin dan menyulut api.
“Apakah terbakarnya pelaku ini disengaja atau tidak, masih dalam proses pendalaman. Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Eko.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, meski pelaku kejahatan tertangkap basah. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Mul)




 
 






 
  
  
  
  
  
 