Sampang, Potretrealita.com – Setelah lama dinilai pasif dalam menanggapi berbagai laporan masyarakat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sampang akhirnya mulai menunjukkan langkah nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Teguran keras dari pucuk pimpinan kepolisian setempat rupanya menjadi titik balik perubahan sikap lembaga tersebut.
Langkah ini muncul setelah audiensi antara Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang Polda Jawa Timur pada pekan lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung tegang namun terbuka itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono dan Wakapolres Kompol Dhany Rahadian Basuki menegaskan pentingnya penegakan disiplin di internal kepolisian, termasuk menindak tegas anggota yang mencoreng nama institusi.
Salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan tersebut adalah teguran langsung kepada AKP Darussalam, Kasi Propam Polres Sampang, agar segera menindak anggota yang terlibat pelanggaran tanpa pandang bulu. Hasilnya, Propam mulai turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terkait dugaan pemerkosaan dan barter kasus yang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Sampang pada Jumat (24/10/2025).
“Betul, pihak Propam melalui Aipda Imam Ghozali, Ps. Kanit Paminal Sipropam Polres Sampang, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Dalam pemeriksaan tersebut, ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Propam, dan semuanya sudah saya jawab dengan sebenar-benarnya disertai bukti tertulis dan video pendukung,” ujar Rifai, Ketua GASI, Minggu (26/10/2025).
Rifai menambahkan, pihaknya berharap agar Propam tidak kembali bersikap tertutup seperti sebelumnya.
“Kami akan kawal kasus ini. Jangan seperti dulu, setelah klarifikasi, kasus tiba-tiba menguap dan Propam menghindar. Kami ingin keadilan ditegakkan secara terbuka, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Langkah aktif Propam Polres Sampang ini diharapkan bukan sekadar reaksi sesaat akibat teguran pimpinan, tetapi menjadi awal dari perubahan nyata dalam kultur kerja dan komitmen Propam untuk menegakkan integritas institusi kepolisian. (Red)











