Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 23 Okt 2025 06:10 WIB ·

Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali


 Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Dua pria asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor warga.

Kedua pelaku diringkus petugas gabungan Polsek Jabung dan Satreskrim Polres Malang saat operasi Sikat Semeru 2025.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit motor Honda Beat Pop warna hitam milik EN (21), warga Desa Jabung.

Motor tersebut raib saat diparkir di halaman mushola Dusun Busu Wetan, Desa Slamparejo, pada akhir tahun lalu.

Korban sempat mencari sendiri namun tidak menemukan motornya, hingga akhirnya melapor ke Polsek Jabung pada Juni 2025.

“Korban baru melapor pada Juni 2025. Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya pelaku teridentifikasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (23/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (23) dan MN (30), keduanya warga Kecamatan Jabung.

Mereka ditangkap Rabu (22/10/2025) dini hari bersama barang bukti motor curian yang masih utuh.

AKP Bambang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.

“Motifnya klasik, pelaku mencari kesempatan saat motor diparkir tanpa pengawasan. Untungnya, barang bukti berhasil kami temukan dalam kondisi lengkap,” ujarnya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jabung. Kedua pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Ini bagian dari komitmen kami menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap aman. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tutup AKP Bambang. (gus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS, Salurkan Sembako serta Bantu ODGJ dan Pedagang Kecil di Surabaya

17 Juli 2026 - 14:52 WIB

Gunakan Modus Rusak Gembok dan Kunci Setang, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

17 Juli 2026 - 13:05 WIB

Laporan Call Center 110 Berbuah Cepat, Dua Warga Tersesat di Puncak Mahadewa Ditemukan Selamat

17 Juli 2026 - 12:28 WIB

Edarkan Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Dua Pelaku di Malang Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 12:24 WIB

Edukasi Keselamatan Air, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Teknik Rescue kepada Santri

17 Juli 2026 - 12:18 WIB

LSM Trinusa Desak Kejari Bekasi Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pungli MCK, Ancam Demo Berjilid-jilid

17 Juli 2026 - 12:00 WIB

Trending di Bekasi
error: Content is protected !!