Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 22 Okt 2025 10:07 WIB ·

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu


 Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN, 27 tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, Polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.

Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol. Christian Tobing merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

“Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar,” kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen. Pol. Budi Mulyanto menyampaikan keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya soal prestasi penegakan hukum, tapi juga tentang bagaimana menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Perkuat Strategi Cegah Kepadatan dan Jaga Kondusifitas Idul Fitri

9 Maret 2026 - 17:02 WIB

Patroli Pamapta Polres Mojokerto Kota Gagalkan Tawuran Jelang Sahur

9 Maret 2026 - 16:57 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Jakarta Somasi Dinas SDA, Siap Demo Jika Tak Ditanggapi

9 Maret 2026 - 16:49 WIB

Isu Uang Tebusan Mencuat, Polres Sampang Tegaskan Dua Pengguna Ekstasi Jalani Rehabilitasi

9 Maret 2026 - 13:26 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah, Camat Genteng dan Lurah Kapasari Bersilaturahmi dengan Abah Syamsul Arifin

9 Maret 2026 - 10:37 WIB

Paguyuban Mendem Batandos Lokalan Gelar Safari Ramadan di Panti Yauma Lakarsantri, Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil

9 Maret 2026 - 10:31 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!