Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 22 Okt 2025 16:41 WIB ·

Pelaku Sadis Pembacokan Petugas SPBU, Polres Sampang Tidak Bisa Tangkap Pelaku


 Pelaku Sadis Pembacokan Petugas SPBU, Polres Sampang Tidak Bisa Tangkap Pelaku Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Dua hari berlalu sejak pembacokan brutal terhadap petugas SPBU di Camplong yang membuat korban kritis, namun hingga kini Polres Sampang belum juga menangkap pelaku. Padahal, bukti CCTV, keterangan saksi, hingga selongsong peluru sudah diamankan dan mengarah jelas pada terduga pelaku berinisial M beserta dua rekannya.

Keterlambatan penangkapan ini menuai kritik tajam publik dan pemerhati hukum, yang menilai Polres Sampang terlalu lamban dalam bertindak meskipun bukti permulaan sudah sangat kuat.

Korban, Hairuddin (29), mengalami luka bacok serius dan kini dirawat intensif di RSUD Sampang, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mengamuk setelah barcode kendaraan yang digunakannya gagal dipindai oleh sistem SPBU, tak lama, pelaku memanggil dua rekannya yang datang membawa celurit dan menyerang korban secara membabi buta.

“Bahkan ada yang sempat menembakkan senjata api dua kali ke arah korban, tapi tidak kena,” ungkap saksi, Pardi (20), usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang, Senin (20/10/2025).

Di lokasi kejadian, warga menemukan dua selongsong peluru, yang kini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti, namun hingga Selasa (21/10/2025) sore, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.

Publik menilai, alasan penyidik yang menyebut masih “memeriksa saksi-saksi” terkesan mengada-ada, sebab bukti CCTV dan kesaksian warga sudah cukup kuat untuk melakukan penangkapan langsung sesuai Pasal 17 dan 21 KUHAP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Pernyataan resmi Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, justru memperkuat kesan lamban itu.

“Kita masih intensif memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan terduga pelaku,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media.

Sikap pasif ini langsung dikritik keras oleh Agus Sugito, pemerhati hukum asal Madura. Ia menilai Polres Sampang telah kehilangan sense of urgency dalam kasus yang sudah jelas unsur pidananya.

“Korban sudah kritis, bukti CCTV dan saksi jelas, tapi pelaku belum ditangkap. Ini bentuk kelambanan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus Sugito, Selasa (21/10/2025).

“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, kalau pelaku orang berpengaruh, lalu penanganannya lambat, itu mempermalukan institusi kepolisian sendiri,” lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan berat, penyidik tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan lengkap untuk menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan.

“KUHAP sudah jelas, cukup bukti permulaan, polisi bisa langsung bertindak, kalau menunggu terus, pelaku bisa kabur atau menghilangkan jejak,” tandasnya.

Kritik publik terhadap Polres Sampang kini semakin tersiar keras, masyarakat berharap Kapolres AKBP Hartono segera turun tangan langsung agar tidak muncul dugaan pembiaran.

“Kasus ini menyangkut nyawa, keterlambatan adalah bentuk ketidakseriusan, Polisi harus ingat, kepercayaan masyarakat dibangun dari keberanian bertindak adil, bukan dari alasan menunda,” pungkas Agus Sugito. (Red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menjelang Orasi Bebas, MALIKA Pertanyakan Independensi dan Keterbukaan OJK Jatim

22 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka

22 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

22 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Polrestabes Surabaya Libatkan Tim Negosiator Polwan, Beri Layanan Pengamanan Aksi Ribuan Santri di DPRD Jatim

22 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke -74 Polda Jatim Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!