Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Okt 2025 09:59 WIB ·

Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mulai Pudar, Kasus Penggelapan 14 Bulan Mandek


 Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mulai Pudar, Kasus Penggelapan 14 Bulan Mandek Perbesar

Jakarta Utara, Potretrealita.com – Penanganan laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh H. Moch Fahrorrosi disebut belum menunjukkan progres selama lebih dari 14 bulan. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan penyitaan, pelapor mengaku belum melihat tindakan dari pihak penyidik.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1227/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Pihak terlapor disebut atas nama H. Mukodas, dengan objek sengketa berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021, warna putih mutiara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan izin penyitaan dengan nomor 528/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Maret 2025. Kendaraan yang dimaksud dalam penetapan tersebut adalah:

Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara

Nomor polisi: B 999 MKD

Nomor rangka: MK2KRWPNUMJ001640

Nomor mesin: 4N15UHC2768

STNK atas nama PT Asri Jaya Mandiri

Alamat: Villa Mutiara Kirana Selatan, Bekasi

Namun berdasarkan penuturan pelapor, hingga kini penetapan tersebut belum dieksekusi.

“Surat penetapan sita dari pengadilan sudah ada, tapi penyidik belum bergerak. Informasi dari saya, unit ada di rumah 480 atas nama H. Mahmud,” ujar Fahrorrosi.

Ia juga menyampaikan kekecewaan atas lambatnya perkembangan laporan.

“LP saya tidak jalan sudah 14 bulan, tidak ada perkembangan,” katanya.

Fahrorrosi menambahkan bahwa dirinya mendengar informasi tidak resmi terkait dugaan adanya upaya menghambat perkara.

“Ada info yang saya dengar dari lingkungan terlapor bahwa penyidik diduga menerima uang Rp150 juta untuk menghentikan perkara ini. Itu yang saya dengar, tapi saya belum tahu kebenarannya,” ucapnya.

Pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari pelapor dan belum terverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun penyidik terkait keluhan tersebut.

Pelapor meminta agar pimpinan Polri ikut mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan pelaksanaan penetapan pengadilan sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Pacar Kembang, Ketua FRIC DPW Jatim Soroti Lambannya Penanganan Polisi

17 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Jember Gandeng Disdik dan Kampus Bina Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

17 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

17 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja

17 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga

17 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Diduga Aktivitas Geologis, Sungai di Rungkut Semburkan Gas dan Air Setinggi 70 Sentimeter

17 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!