Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 4 Okt 2025 04:43 WIB ·

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara


 Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Isu korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kelompok yang menamakan diri para *GLADIATOR* (Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor), dan purnawirawan TNI-Polri menggelar aksi di Jakarta. Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas terhadap kasus-kasus korupsi yang masih marak serta mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo turut diperiksa. Kamis (2/10/25)

Aksi tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah, seperti Banten, Bandung, Sulawesi, dan wilayah lain di Indonesia. Dalam orasinya, para pendemo menyuarakan kekecewaan atas kepemimpinan Jokowi selama sepuluh tahun terakhir yang dinilai belum berhasil menekan praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, turut memberikan dukungan terhadap gerakan moral ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh pandang bulu, termasuk jika melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

“KPK harus berani dan independen. Korupsi adalah musuh bersama,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar apabila perbuatannya merugikan keuangan negara. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku penggelapan maupun penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik.

Namun, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Tekanan politik, kepentingan pribadi, serta lemahnya transparansi dan akuntabilitas di sejumlah lembaga negara dinilai menjadi hambatan serius bagi penegak hukum.

Selain itu, sikap apatis sebagian masyarakat turut memperburuk situasi. Padahal, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi — mulai dari mengawasi penggunaan anggaran, melaporkan dugaan penyimpangan, hingga menolak terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi.

Hal ini di ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) Provinsi Banten Wahyudin Mengenai Gerakan moral kami dan para purnawirawan serta aktivis ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen antikorupsi dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Wahyudin menambahkan Kami menuntut KPK menjalankan tugas dan tupoksinya dengan seadil-adilnya. Jangan takut, adili biang korupsi tanpa pandang jabatan, termasuk Jokowi,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

PAC Fatayat NU Simokerto Gelar Raker, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja 2025–2029

11 Januari 2026 - 09:56 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Peringatan Isro’ Mi’raj di Padepokan Nyang Arnyang Bondowoso

11 Januari 2026 - 09:01 WIB

Lewat Jumat Berkah, Polsek Taman Dekatkan Diri dengan Masyarakat

11 Januari 2026 - 08:50 WIB

Delapan Kali Rampas Perhiasan Ibu-Ibu, R Tumbang di Tumpang

11 Januari 2026 - 08:37 WIB

Trending di Batu
error: Content is protected !!