Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 30 Sep 2025 07:34 WIB ·

Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana


 Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).

Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.

Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.

Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!