Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Sep 2025 07:30 WIB ·

Profesi Wartawan Dilecehkan, Karutan Sampang Dilaporkan KJJT ke Kemenkumham


 Profesi Wartawan Dilecehkan, Karutan Sampang Dilaporkan KJJT ke Kemenkumham Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Insiden tidak pantas kembali mencoreng citra aparat penegak hukum, kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sampang, Kamesworo, dilaporkan oleh Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Sampang atas sikap arogannya terhadap wartawan.

Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang. Namun, alih-alih memberikan keterangan, Karutan Sampang justru membentak dengan nada tinggi sambil mengeluarkan kalimat melecehkan: “kau mau apa? Kamu siapa? Itulah kata kata samparan dari kepala karutan Sampang, Kamesworo.”

Ketua KJJT Sampang menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga mencerminkan sikap arogan seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan.
“Kami akan mengirimkan surat resmi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menindaklanjuti hal ini. Jangan sampai seorang pejabat publik berlaku semena-mena dan mencari perlindungan dengan jabatan,” tegasnya. Minggu (21/09)

Insiden ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers di Sampang, jurnalis menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi undang-undang, hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum tersebut, KJJT menegaskan tidak akan tinggal diam atas arogansi Karutan Sampang. Mereka mendesak Kanwil Kemenkumham segera turun tangan agar tidak ada lagi pejabat publik yang berlagak koboi dan melecehkan kerja-kerja jurnalistik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!