Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Sep 2025 15:37 WIB ·

Polsek Sukomanunggal Amankan 2 Residivis Curanmor Bersenjata Tajam Saat Beraksi


 Polsek Sukomanunggal Amankan 2 Residivis Curanmor Bersenjata Tajam Saat Beraksi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Keduanya ditangkap saat beraksi membobol sebuah kantor di Jalan Raya Sukomanunggal No. 7A, Surabaya pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dua pelaku tersebut yakni AS, (21), warga Rusun Indrapura Surabaya, dan NDB (29), warga Simolawang, Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang baru sebulan bebas dari penjara.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Prasetyo S.H., menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku terungkap setelah korban bernama Yoga Pratama (27), yang bekerja sebagai admin di kantor Point Cargo, mendengar suara mencurigakan. Korban mendapati pintu kantor telah dibobol menggunakan cara mencongkel.

“Saat pelapor terbangun, handphone miliknya sudah sempat diambil oleh pelaku. Korban berteriak sehingga membuat pelaku panik dan berusaha kabur. Namun salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban bersama anggota Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan kring serse di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Eko Yudha Prasetyo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone Samsung M31, helm KYT warna Ice Blue beserta nota pembelian, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai senjata tajam. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Residivis seperti ini harus ditindak tegas agar tidak kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim. (gus)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Tunggu Narkotika Masuk Lingkungan, GSN Perkuat Edukasi P4GN di Desa Tanggul

19 September 2026 - 16:31 WIB

Perjusa Spenfora 2026 Digelar, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Kebersamaan Siswa SMPN 4 Surabaya

19 September 2026 - 15:48 WIB

Peringati Maulid Nabi, Majelis Dzikir Sholawat As Sakinah Hadirkan Habaib dan Kiai

19 September 2026 - 15:42 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kebut Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, 76 Data Ante Mortem Diterima

19 September 2026 - 10:34 WIB

Peduli Mitra Ojol, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Bansos di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

19 September 2026 - 10:29 WIB

Matnafi: Madas Sedarah Simokerto Harus Hadir dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

19 September 2026 - 10:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!