Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 26 Sep 2025 15:37 WIB ·

Polsek Sukomanunggal Amankan 2 Residivis Curanmor Bersenjata Tajam Saat Beraksi


 Polsek Sukomanunggal Amankan 2 Residivis Curanmor Bersenjata Tajam Saat Beraksi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Keduanya ditangkap saat beraksi membobol sebuah kantor di Jalan Raya Sukomanunggal No. 7A, Surabaya pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dua pelaku tersebut yakni AS, (21), warga Rusun Indrapura Surabaya, dan NDB (29), warga Simolawang, Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang baru sebulan bebas dari penjara.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Prasetyo S.H., menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku terungkap setelah korban bernama Yoga Pratama (27), yang bekerja sebagai admin di kantor Point Cargo, mendengar suara mencurigakan. Korban mendapati pintu kantor telah dibobol menggunakan cara mencongkel.

“Saat pelapor terbangun, handphone miliknya sudah sempat diambil oleh pelaku. Korban berteriak sehingga membuat pelaku panik dan berusaha kabur. Namun salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh korban bersama anggota Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan kring serse di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Eko Yudha Prasetyo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone Samsung M31, helm KYT warna Ice Blue beserta nota pembelian, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai senjata tajam. Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Residivis seperti ini harus ditindak tegas agar tidak kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kanit Reskrim. (gus)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RAMPAS Gelar Edukasi Literasi Keuangan dan Perlindungan Perempuan di Surabaya, Dorong Kesetaraan dan Pencegahan KBG

28 November 2025 - 01:36 WIB

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!