Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Dishub · 23 Sep 2025 03:15 WIB ·

Ngeri..!!! 3 Oknum Keamanan Dishub Provinsi Jatim Melarang Wartawan Mengambil Gambar Di Luar Kantor Dishub Provinsi Jatim


 Ngeri..!!! 3 Oknum Keamanan Dishub Provinsi Jatim Melarang Wartawan Mengambil Gambar Di Luar Kantor Dishub Provinsi Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 saat hendak mengambil gambar dari luar kantor, Senin 22 September 2025 siang hari.

Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu sangat menyayangkan sikap petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor.

“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal kepada Liputan Cyber.

Zainal menceritakan kronologis awal mula kejadian awal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya.

“Awalnya saya mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya,” ceritanya.

Setelah mendapat keterangan, Zainal mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

“Karena Kadis tidak ada di lokasi, akhirnya saya minta di arahkan ke pihak humas,setelah itu petugas keamanan menyampaikan kembali ke awak media melalui arahan dari Khoirul ( Humas ) menyarankan untuk membuat surat,”

Selanjutnya saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ).Namun, saya didatangi 3 petugas Security dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

UMKM Sidodadi & Simolawang Mantapkan Langkah Digitalisasi, Camat Noervita Amin Beri Apresiasi Penuh

27 November 2025 - 14:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!