Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Sep 2025 12:06 WIB ·

Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah


 Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Menanggapi beredarnya peristiwa hukum terkait bebasnya 2 Penadah setelah dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP di Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., angkat bicara.

Rio sapaan lekatnya memaparkan, bahwa terkait RJ, perkara harus tuntas. Tidak bisa di pisah-pisah sebagian di RJ, dan sebagian dilanjut.

“Karena merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dan apabila perkaranya sudah di cabut laporannya, bagaimana keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka? Kan bisa jadi tidak sah,” jelasnya.

Bilamana itu terjadi, sambung Rio, Polres dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Hal itu berdasarkan syarat-syarat formil dan in materiil yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

Ia menambahkan, salah satu syarat materiil untuk dapat dilakukan Restorative Justice adalah bukan Pelaku pengulangan tindak pidana bersadarkan Putusan Pengadilan. Sehingga apabila RJ dilakukan terhadap 2 orang Penadah yang notabene seorang Residivis, maka hal itu bertentangan dengan persyaratan umum untuk menerapkan Restorative Justice pada saat penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.

“Perpol ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian untuk menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” pungkas Rio. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

UMKM Sidodadi & Simolawang Mantapkan Langkah Digitalisasi, Camat Noervita Amin Beri Apresiasi Penuh

27 November 2025 - 14:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!