Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Sep 2025 12:06 WIB ·

Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah


 Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., : Terkait RJ Perkara Harus Tuntas Tidak Bisa di Pisah-Pisah Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Menanggapi beredarnya peristiwa hukum terkait bebasnya 2 Penadah setelah dilakukan Restorative Justice (RJ), Pengacara TOP di Kota Surabaya, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., angkat bicara.

Rio sapaan lekatnya memaparkan, bahwa terkait RJ, perkara harus tuntas. Tidak bisa di pisah-pisah sebagian di RJ, dan sebagian dilanjut.

“Karena merupakan satu rangkaian peristiwa hukum dan apabila perkaranya sudah di cabut laporannya, bagaimana keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka? Kan bisa jadi tidak sah,” jelasnya.

Bilamana itu terjadi, sambung Rio, Polres dapat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Hal itu berdasarkan syarat-syarat formil dan in materiil yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” bebernya.

Ia menambahkan, salah satu syarat materiil untuk dapat dilakukan Restorative Justice adalah bukan Pelaku pengulangan tindak pidana bersadarkan Putusan Pengadilan. Sehingga apabila RJ dilakukan terhadap 2 orang Penadah yang notabene seorang Residivis, maka hal itu bertentangan dengan persyaratan umum untuk menerapkan Restorative Justice pada saat penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.

“Perpol ini menjadi landasan hukum bagi Kepolisian untuk menangani tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman,” pungkas Rio. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MADAS Sedarah Hadiri Halal Bihalal Akbar “Sakera Bersatu” di Pasuruan

12 April 2026 - 14:09 WIB

Kasat Narkoba Polres Gresik Sidak Tahanan Saat Apel Malam, Tegaskan Pengawasan Bukan Sekadar Seremoni

12 April 2026 - 12:07 WIB

Patroli Cipkon Skala Besar Polres Tanjung Perak Sapu Titik Rawan, Malam Minggu Aman Tanpa Gangguan

12 April 2026 - 09:14 WIB

Menguak Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan, Dugaan Intimidasi & Maladministrasi Mancuat

12 April 2026 - 09:01 WIB

Motor Honda Vario Raib di Parkiran Rungkut, Aksi Terekam CCTV—Polisi Buru Pelaku

11 April 2026 - 18:01 WIB

Video Penggerebekan Sabung Ayam di Bangkalan Viral, 9 Orang Dilepas Polisi, Publik Soroti Dugaan “Tangkap-Lepas”

11 April 2026 - 10:58 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!